KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Lahan RTH Bandung 2012

Ali melanjutkan, keduanya menjalani penahanan selama 20 hari pertama di rutan yang berbeda.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 27 Jan 2020, 21:34 WIB
Diterbitkan 27 Jan 2020, 21:34 WIB
Eks Kepala DPKAD Kota Bandung Resmi Ditahan KPK
Mantan Kepala DPKAD Kota Bandung Herry Nurhayat (kiri) usai menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/1/2020). KPK resmi menahan Herry Nurhayat terkait dugaan korupsi pengadaan tanah untuk RTH di lingkungan Pemerintah Kota Bandung Tahun 2012-2013. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka Kasus dugaan korupsi lahan ruang terbuka hijau (RTH) di Bandung, Jawa Barat. Menurut Plt Jubir KPK Ali Fikri, kasus tersebut terjadi pada tahun 2012 dan 2013.

"Tersangka pertama bernama Herry Nurhayat, kedua Tomtom Dabbul Qomar," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/1/2020).

Ali melanjutkan, keduanya menjalani penahanan selama 20 hari pertama di rutan yang berbeda.

"Tersangka Herry di Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur dan Tersangka Tomtom di Rutan KPK Jl Rasuna Said KavC1," jelas dia.

Saat terbelit kasus ini, diketahui Herry berprofesi sebagai Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung. Sedangkan Tomtom Dabbul Qomar, adalah seorang mantan anggota DPRD Kota Bandung.

Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2018. Saat itu, KPK pimpinan Agus Rahardjo menyatakan kasus yang dilakukan keduanya telah merugikan negara sebesar Rp 26 miliar.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya