KPK Buru Penikmat Aliran Dana Korupsi Lahan RTH di Bandung

KPK menyebut kerugian keuangan negara dalam kasus ini disinyalir mencapai Rp 69 miliar, atau 60 persen dari nilai anggaran.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 22 Nov 2019, 13:21 WIB
Diterbitkan 22 Nov 2019, 13:21 WIB
KPK Tetapkan Mantan Kepala Dinas dan Anggota DPRD Kota Bandung Tersangka Korupsi
Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) didampingi Jubir KPK Febri Diansyah memberi keterangan terkait korupsi pembangunan RTH di Kota Bandung, Jakarta, Jumat (20/4). KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 11 orang dalam kasus dugaan korupsi lahan ruang terbuka hijau (RTH) di Bandung, Jawa Barat.

11 Orang tersebut adalah anggota DPRD Bandung 2009-2014 Tatang Suratis, mantan anggota DPRD Bandung 1999-2004, 2004-2009 dan 2009-2014 Lia Noerhambali, anggota Banggar/anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014 Riantono, Staf Setwan Cepy Setiawan.

Kemudian Bendahara Pengeluaran di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung Pupung Hadijah, Staf Dinas DPKAD Kota Bandung R Ivan Hendriawan, Camat Cibiru tahun 2009-2015 Tatang Muhtar, Lurah Cisurupan Kecamatan Cibiru Kota Bandung Yaya Sutaryadi.

Serta PNS atau Lurah Palasari Dodo Suanda, Yudi Priadi (Notaris), dan asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan pada Sekretariat Daerah Kota Bandung (selaku koordinator Belanja), Pensiunan PNS/Setda Kota Bandung Ubad Bahtiar.

"Pemeriksaan dilakukan di kantor Satuan Sabhara Polrestabes Bandung," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (22/11/2019).

Febri mengatakan, pemeriksaan terhadap ke-11 saksi untuk tersangka Dadang Suganda ini dilakukan untuk mengejar pihak-pihak yang diduga turut menerima bancakan lahan RTH itu. Sebab, kerugian keuangan negara dalam kasus ini disinyalir mencapai Rp 69 miliar, atau 60 persen dari nilai anggaran.

"Karena itu, kami ingatkan pada para pejabat Pemkot Bandung, anggota DPRD ataupun pihak lain yang saat itu pernah menikmati aliran dana agar bersikap koperatif mengembalikannya ke KPK," kata Febri.

KPK telah menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat. Tersangka baru tersebut dari pihak swasta bernama Dadang Suganda.

Febri mengatakan, kasus ini bermula pada saat Wali Kota Bandung Dada Rosada pada 2011 menetapkan lokasi pengadaan tanah untuk RTH Kota Bandung dengan anggaran Rp 15 miliar untuk 10.000 meter persegi.

Setelah rapat dengan Banggar DPRD Bandung, diduga ada anggota DPRD meminta penambahan anggaran dengan alasan ada penambahan lokasi untuk Pengadaan Ruang Terbuka Hijau.

"Besar penambahan anggarannya dari yang semula Rp 15 miliar menjadi Rp 57.210.000.000 untuk APBD murni tahun 2012," kata Febri

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Penambahan Anggaran

KPK Tetapkan Mantan Kepala Dinas dan Anggota DPRD Kota Bandung Tersangka Korupsi
Ketua KPK Agus Rahardjo memberi keterangan terkait korupsi pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung, Jakarta, Jumat (20/4). Dalam pembangunan RTH tersebut terindikasi adanya mark up harga. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Sekitar September 2012, diajukan kembali penambahan anggaran dari Rp 57 miliar menjadi Rp 123,93 miliar. Total anggaran yang telah direalisasikan adalah Rp 115,22 miliar di tujuh kecamatan yang terdiri dari 210 bidang tanah.

Dalam proses pengadaan tanah ini, Pemerintah Kota Bandung tidak membeli langsung dari pemilik tanah, namun diduga menggunakan makelar, yakni Kadar Slamet yang merupakan anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014, dan Dadang Suganda.

"Setelah tanah tersedia, Pemkot Bandung membayar Rp 43,65 miliar pada DGS (Dadang). Namun DGS hanya memberikan Rp 13,5 miliar pada pemilik tanah. Sehingga diduga DGS diperkaya sekitar Rp 30 miliar," kata Febri.

Febri mengatakan, dalam proses penanganan perkara ini, KPK telah menerima pengembalian uang dan aset sejumlah Rp 8 miliar.

"KPK akan mengejar aliran dana lain yang diduga dinikmati oleh sejumlah pihak dalam perkara ini untuk memaksimalkan asset recovery," kata Febri.

Dalam perkara ini, KPK sudah lebih dahulu menjerat Mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat, anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 Tomtom Dabbul Qomar, dan anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 Kemal Rasad.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya