Liputan6.com, Jakarta Asisten rumah tangga merampok uang milik majikan sebesar Rp 4,25 miliar. Masing-masing pelaku mendapat jatah sesuai jerih payah. Para pelakunya yaitu TOM, YUL, PAR, SUA, dan WIS.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan, salah seorang pelaku mendapatkan jatah lebih besar dibanding teman-teman yang lain. Dia adalah YUL, dalang dari perampokan.
"YUL yang terbesar. Yul menerima pada saat itu sekitar Rp 2,4 miliar," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (4/2/2020).
Advertisement
Kemudian, TOM memperoleh Rp 480 juta. Berikutnya PAR kebagian Rp 580 juta. Selanjutnya SUA mendapatkan Rp 900 juta. Terakhir jatah WIS sebesar Rp 100 juta.
"Uang itu dibagi-bagi di kediamannya SUA di Cileungsi Bogor," ucap dia.
Yusri menyebut, kelima tersangka pun menghabiskan uang hasil curian sebesar Rp 4,25 miliar dengan membeli barang-barang berharga. TOM, misalnya membeli beberapa handphone bermerek.
"Dari Rp 480 juta kami berhasil amankan Rp 434 juta. Jadi dia belum belanja banyak," ucap dia.
Sementara PAR menghabiskan uang dengan membeli mobil Toyota Avanza, satu unit laptop, dan beberapa handphone serta baju bermerek.
"Kedua dari PAR yang semula Rp 580 juta, kami temukan sisanya Rp 360 juta," ujar dia.
Sedangkan, SUA memanfaatkan uang hasil perampokan untuk mencicil rumah dan membeli satu unit mobil Xenia serta peralatan rumah tangga.
"SUA mengambil Rp 900 juta, tapi yang berhasil diamankan sekitar Rp 133 juta," terang dia.
Terakhir YUL membeli dua unit mobil dan beberapa handphone. Dia membeli hanphone iphone keluaran terbaru. "Dari Rp 2,41 miliar berhasil diamankan 1,160 juta yang uang murni. tetapi di ATM masih ada sekitar 500 juta," terang Yusri.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pengungkapan Kasus
Yusri menerangkan, kasus ini terungkap setelah seorang sekretaris korban pada hari H hendak menyetorkan gaji karyawan. Bosnya LN menyuruh mengambil koper yang berada di dalam kamar rumah. Ternyata, koper itu telah raib.
"Bos mengarahkan untuk mengumpulkan asisten rumah tangga. Salah satu asisten diambil dari yayasan jasa pengamanan. Sehingga Bosnya menghubungi yayasan yang bertanggung jawab untuk mengklarifikasi," ucap dia.
Yusri menuturkan, pada setah kejadian dua dari tiga karyawan yaitu YUL dan WIS masih bekerja. Sehingga, sekretaris LN menginterogasi secara bersamaan.
"Pada saat itu tidak mengkui. Nah pada saat jam makan siang, keduanya izin keluar dan sekretaris tidak menaruh kecurigaan. Tapi ketika dikumpulkan kembali nggak muncul-muncul," ucap dia.
Yusri menerangkan selang beberapa hari LN kembali ke Indonesia. Kasus ini kemudian di laporkan ke Polda Metro Jaya.
Yusir menerangkan, pihaknya menangkap TOM di Subang, Jawa Barat. Kemudian merembet ke tersangka lainya yaitu YUL, PAR, SUA, dan WIS.
"Kami tangkap di Jakarta, Bekasi dan Tangerang. Terkahir di Purbalingga," ujar dia.
Yusri menyebut, uang hasil rampasan dibagi sesuai kinerja masing-masing. YUL Rp 2,4 Miliar. Kemudian TOM Rp 480 juta. Lalu, SUA kebagian Rp 900 juta. Sementara PAR kebagian Rp 580 juta. Terakhir WIS, Rp 100 juta.
"Jadi mereka membagi-bagikan uang itu di rumahnya si WIS," ucap dia.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara.
Advertisement