Hakim PTUN Batalkan Proses Lelang Ulang ERP DKI Jakarta

PTUN membatalkan proses lelang ulang Elektronik Road Pricing (ERP) Pemprov DKI Jakarta. Dalam putusan tersebut, gugatan PT Smart ERP dikabulkan seluruhnya oleh hakim.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Mar 2020, 14:36 WIB
Diterbitkan 03 Mar 2020, 14:36 WIB
Lelang ERP
Kendaraan melintas di bawah mesin electronic road pricing (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (11/9/2019). Pemprov DKI menghapus anggaran APBD 2019 sebesar Rp40,9 miliar untuk jalan berbayar atau ERP setelah mendapatkan opini hukum dari Kejaksaan Agung. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan proses lelang ulang Elektronik Road Pricing (ERP) Pemprov DKI Jakarta. Dalam putusan tersebut, gugatan PT Smart ERP dikabulkan seluruhnya oleh hakim.

"Mengabulkan seluruhnya permohonan penggugat dalam menunda proses lelang pengadaan barang dan jasa sistem berbayar jalan elektronik 2 Agustus 2019 sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap," ujar Ketua Majelis Hakim PTUN M Arif Pratomo dalam pembacaan putusan, Jakarta Timur, Selasa (3/3/2020).

Arif mengatakan, eksepsi yang diajukan Pemprov DKI dalam mendiskualifikasi peserta lelang ERP tidak diterima. Lantaran bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum.

"Dibatalkan dan gugatan dapat dikabulkan secara keseluruhan," lanjutnya.

Arief juga memerintahkan tergugat untuk tidak lelang ulang, hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.

"Menyatakan bahwa tergugat dilarang melakukan tindakan-tindakan lebih lanjut sehubungan dengan keputusan Tun yang dapat merugikan penggugat antara lain mengadakan proses pelelangan baru untuk pembangunan sistem jalan berbayar elektronik," pungkasnya.

Sebelumnya PT Smart ERP menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta karena menghentikan proses lelang Electronic Road Pricing (ERP) tahun 2019. PT Bali Towerindo Sentra meminta Pemprov mencabut pembatalan lelang tersebut.

Dugatan tersebut masuk pada 25 September 2019, dengan nomor 191/G/2019/PTUN.JKT. Tergugat adalah Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pembangunan Sistem Jalan Berbayar Elektronik Provinsi DKI Jakarta.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya