Ombudsman Minta Anies Jelaskan Anggaran untuk Warga Terdampak Selama PSBB

Dia menyebut Pemprov DKI Jakarta harus memiliki penghitungan anggaran untuk masyarakat yang terdampak PSBB.

oleh Ika Defianti diperbarui 07 Apr 2020, 14:03 WIB
Diterbitkan 07 Apr 2020, 14:03 WIB
Pengemudi Ojek Daring di Kawasan Cibubur
Aktivitas pengemudi ojek daring di depan Cibubur Junction, Jakarta, Selasa (24/3/2020). Merebaknya Covid-19 menyebabkan aktivitas di kawasan itu lesu yang juga berimbas pada turunnya pendapatan pengemudi ojek online hingga lima kali lipat dibanding hari biasanya. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh Nugroho meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dapat menerbitkan landasan hukum pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara rinci.

"Termasuk memuat kegiatan atau program yang wajib dilaksanakan selama penetapan PSBB di wilayah DKI Jakarta," kata Teguh dalam keterangan tertulis, Selasa (7/4/2020).

Dia juga menyebut Pemprov DKI Jakarta harus memiliki penghitungan anggaran untuk masyarakat yang terdampak PSBB. Hal ini merupakan konsekuensi logis dari diterapkannya PSBB.

Selain itu, Teguh juga meminta agar Anies bersama sejumlah kepala daerah kota penyangga dapat melakukan pembahasan terkait pembatasan mobilitas masyarakat yang keluar masuk wilayah Jakarta.

"Mengingat bahwa konsentrasi 50,09 persen kasus positif Covid-19 nasional berada di wilayah DKI Jakarta," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyetujui penerapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta untuk mencegah penyebaran virus Corona.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Karantina Wilayah Resmi Diberlakukan

Dengan ditekennya surat persetujuan ini, PSBB atau karantina wilayah resmi diberlakukan di Ibu Kota.

"Menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," tulis Menkes Terawan dalam surat keputusannya, Jakarta, Selasa (7/4/2020).

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya