Liputan6.com, Jakarta - Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh Nugroho meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dapat menerbitkan landasan hukum pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara rinci.
"Termasuk memuat kegiatan atau program yang wajib dilaksanakan selama penetapan PSBB di wilayah DKI Jakarta," kata Teguh dalam keterangan tertulis, Selasa (7/4/2020).
Dia juga menyebut Pemprov DKI Jakarta harus memiliki penghitungan anggaran untuk masyarakat yang terdampak PSBB. Hal ini merupakan konsekuensi logis dari diterapkannya PSBB.
Advertisement
Selain itu, Teguh juga meminta agar Anies bersama sejumlah kepala daerah kota penyangga dapat melakukan pembahasan terkait pembatasan mobilitas masyarakat yang keluar masuk wilayah Jakarta.
"Mengingat bahwa konsentrasi 50,09 persen kasus positif Covid-19 nasional berada di wilayah DKI Jakarta," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyetujui penerapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta untuk mencegah penyebaran virus Corona.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Karantina Wilayah Resmi Diberlakukan
Dengan ditekennya surat persetujuan ini, PSBB atau karantina wilayah resmi diberlakukan di Ibu Kota.
"Menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," tulis Menkes Terawan dalam surat keputusannya, Jakarta, Selasa (7/4/2020).
Advertisement