Menkes Tentukan Izin PSBB Depok, Bogor dan Bekasi Hari Ini

Penyebaran virus Corona di wilayah tersebut juga tinggi, selain Jakarta dan Banten.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Apr 2020, 13:04 WIB
Diterbitkan 11 Apr 2020, 13:03 WIB
Pelaksanaan PSBB di Gerbang Tol Pasar Rebo 2
Petugas memeriksa kendaraan yang memasuki Jakarta pada penerapan PSBB di gerbang pintu Tol Pasar Rebo 2, Jakarta, Jumat (10/4/2020). Petugas juga mengimbau agar menjaga jarak untuk menghindari penularan COVID-19 sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bakal mengumumkan layak atau tidaknya lima wilayah di Jawa Barat yakni Depok, Bogor, Kabupaten Bogor, Bekasi dan Kabupaten Bekasi untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terkait wabah Corona. Hal itu dibenarkan oleh Juru Bicara Khusus Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto.

"Benar (Kemenkes bakal tentuin PSBB)," kata Yurianto saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (11/4/2020).

Keputusan tersebut rencananya bakal diumumkan oleh Kemenkes hari ini. Sebab, penyebaran virus Corona juga tinggi di wilayah tersebut, selain Jakarta dan Banten.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, surat permohonan PSBB Bodebek akan dinilai oleh Kementerian Kesehatan. Pria yang akrab disapa Kang Emil itu berharap keputusan akan keluar dalam satu atau dua hari mendatang.

"Surat dari lima kepala daerah (Bodebek) sudah masuk ke kami (Pemprov Jabar) kemudian kami rekap dan hari ini Pemda Provinsi Jabar mengajukan PSBB untuk lima wilayah Bodebek, nanti akan di review oleh Kementerian Kesehatan mudah-mudahan sehari atau dua hari keluar keputusannya," kata Kang Emil, dalam keterangannya, Rabu 8 April 2020.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Satu Klaster dengan Jakarta

Ridwan Kamil
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memimpin Rapat Persiapan Pelaksanaan Tes Covid-19, di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Senin (23/3/20). (Humas Jabar)

Menurut Ridwan Kamil, wilayah Bodebek harus satu klaster dengan DKI Jakarta. Sebab, data menunjukkan secara nasional 70 persen Covid-19 persebarannya ada di wilayah Jabodetabek.

"Ini mengindikasikan kita ingin satu frekuensi kebijakan dengan DKI Jakarta karena data menunjukkan secara nasional 70 persen COVID-19 persebarannya ada di wilayah Jabodetabek," jelas Kang Emil.

Oleh karena itu, lanjut dia, apapun kebijakan DKI Jakarta harus diikuti oleh Bodebek. Selain itu, Bodebek nantinya bisa memberi masukan yang bisa dipertimbangkan oleh DKI Jakarta.

"Apapun yang DKI Jakarta putuskan kita akan mengikuti atau sebaliknya ada masukan dari kami yang DKI Jakarta bisa pertimbangkan," jelasnya.

Dia menjelaskan, dari sisi kesiapan, wilayah Bodebek sudah mempersiapkan bila PSBB nya disetujui. Pihak kepolisian pun, kata Kang Emil, sudah melakukan berbagai simulasi. "Semuanya sudah melakukan persiapan dari sisi keamanan misalnya, kepolisian sudah melakukan simulasi-simulasi," ungkap Emil.

Pemberlakuan status PSBB bisa mencakup satu kota secara keseluruhan ataupun hanya beberapa wilayah saja. Kang Emil meyakini PSBB efektif memutus rantai penularan Covid-19.

"PSBB ini nanti bisa diterjemahkan apakah minimal pembatasan hanya beberapa wilayah atau maksimal sampai skala kota itu tidak masalah tapi dengan status PSBB diharapkan memutus rantai penularan Covid-19," jelas Kang Emil.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya