PKS: DPR Seharusnya Bentuk Pansus Awasi Pemerintah dan Satgas Covid-19

Hal itu bertujuan agar pelaksanaan Perppu No 1 tahun 2020 tidak menyimpang.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Apr 2020, 15:12 WIB
Diterbitkan 21 Apr 2020, 15:09 WIB
Gedung DPR
Gedung DPR/MPR di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta. (Liputan6.com/Devira Prastiwi)

Liputan6.com, Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai, mestinya DPR membuat Pansus untuk mengawasi kerja pemerintah dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Hal itu bertujuan agar pelaksanaan Perppu No 1 tahun 2020 tidak menyimpang.

"Saat ini seharusnya ada Pansus DPR untuk mengawasi Pemerintah dan Satgas Covid-19. Pansus untuk memastikan bahwa Perppu dan pelaksanaannya tidak melanggar konstitusi," kata Jubir PKS Pipin Sopian, Selasa (21/4/2020).

Perppu yang dimaksud mengenai kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan Covid-19. Menurutnya, pemerintah dan Gugus Tugas penting diawasi.

"Apalagi dalam berbagai kajian Perppu No.1 Tahun 2020 berpotensi melindungi pejabat negara untuk korupsi dan tidak bisa diproses secara hukum. Ini berbahaya dan merugikan masyarakat," tuturnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Tolak Pembahasan Omnibus Law

Selain itu, sikap PKS jelas menolak pembahasaan Omnibus Law saat pandemi Covid-19. Pipin bilang, keselamatan nyawa masyarakat lebih utama dan semua energi seharusnya disalurkan ke sana.

"PKS akan bergabung membahas RUU Ciptaker kalau pandemi Covid-19 dinyatakan pemerintah selesai," kata Pipin.

Dia menambahkan, bila Panja Omnibus Law RUU Ciptaker tetap jalan dan membahas bersama pemerintah, PKS melihat tidak ada kepedulian kepada suara dan nyawa rakyat.

"Apalagi RUU Omnibus Cipta Kerja ini kontroversial. Akan lahirkan kegaduhan. Saya lihat ini dipaksakan pemerintah dan partai pendukung pemerintah agar tidak diganggu oleh aksi penolakan masyarakat, terutama dari kalangan buruh," tuturnya.

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya