Istana: TKA China Diperbolehkan Masuk Setelah Covid-19 Terkendali

Dini menyebut, sejauh ini TKA asal Tiongkok itu belum tiba di Indonesia.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Mei 2020, 03:04 WIB
Diterbitkan 12 Mei 2020, 03:04 WIB
TKA China
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Sulawesi Tengah memastikan seluruh Tenaga Kerja Asing (TKA) China yang bekerja di PT IMIP Morowali bebas dari Virus Corona. (Liputan6.com/ Heri Susanto)

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menyatakan, tenaga kerja asing (TKA) baru akan diperbolehkan masuk jika situasi membaik dari Covid-19. Pernyataan ini disampaikan terkait rencana kedatangan 500 TKA asal China ke Sulawesi Tenggara.

"Pemerintah bertekad memutus mata rantai penyebaran Covid-19 antara lain dengan membatasi arus kedatangan manusia dari luar. Kebijakan ini berlaku hingga situasi normal dan dinyatakan aman," kata Dini Purwono, Senin (11/5/2020).

Dia menyebut, sejauh ini TKA asal China itu belum tiba di Indonesia. Kementerian Ketenagakerjaan juga baru pada tahap menyetujui permintaan rencana penggunaan TKA yang diajukan oleh dua perusahaan.

"Kalau pun mereka kelak datang, seluruh tenaga kerja asing tersebut akan diwajibkan mengikuti rangkaian tes dan protokol kesehatan untuk memastikan mereka bebas virus Covid-19," kata Dini.

Dia menuturkan, menurut informasi dari perusahaan di Sulawesi Tenggara, 500 TKA China ini didatangkan karena mempunyai keahlian khusus menginstalasi alat-alat smelter. Penggunaan tenaga kerja dari luar ini terpaksa dilakukan oleh perusahaan lantaran tenaga kerja lokal belum mempunyai keahlian dalam mengerjakan pemasangan smelter. Jika instalasi selesai, smelter ini akan bisa menyerap 3.000 tenaga kerja lokal.

Dia melanjutkan, pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian atau smelter, merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Perusahaan diwajibkan melakukan mengolah bahan mentah sebelum dijual ke pasar dengan tujuan meningkatkan nilai tambah produk pertambangan.

Transfer Pengetahuan

"Pihak perusahaan menargetkan 500 tenaga kerja asing ini hanya akan bekerja maksimal enam bulan dan setelah instalasi selesai kembali ke negara asal," kata Dini.

"Selama bekerja, TKA asal China itu juga diminta mentransfer pengetahuan dan keahlian mereka kepada tenaga kerja lokal sehingga kelak kita tidak perlu lagi tergantung kepada tenaga dari luar," sambungnya.

Dini menambahkan, saat ini Kementerian Ketenagakerjaan terus berkoordinasi dengan Gubernur dan DPRD Sulawesi Tenggara untuk mencari solusi terbaik agar di satu sisi upaya pencegahan Covid-19 ditegakkan.

"Dan di sisi lain proyek yang bisa menyerap tiga ribu tenaga kerja lokal ini juga bisa berjalan karena menyangkut penghidupan banyak orang," pungkasnya.

Reporter: M Genantan

Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya