Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pergub tersebut disahkan dan diundangkan pada 30 April 2020.
Dalam Pergub tersebut terdiri dari tiga bab dan 15 pasal. Anies mengatur secara rigit mengenai pemberian sanksi pada setiap aktivitas yang melanggar PSBB dalam rangka mencegah penyebaran virus corona Covid-19.
Baca Juga
Pasal 4 Pergub DKI 41/2020 mengatur tentang sanksi pembatasan aktivitas di luar rumah. Dalam pasal ini, seluruh warga diwajibkan menggunakan masker dan menjaga jarak fisik saat berkegiatan di luar rumah.
Advertisement
Apabila protokol ini dilanggar, masyarakat akan diberi sanksi administrasi tertulis, kerja sosial membersihkan fasilitas atau sarana umum sambil mengenakan rompi, atau denda minimal Rp 100 rib dan maksimal Rp 250 ribu.
Ayat 2 dalam pasal ini menyebutkan, pihak yang memberikan sanksi bagi pelanggar PSBB adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi oleh Kepolisian."
Tidak hanya itu, Pergub ini juga memberi sanksi bagi sekolah atau institusi pendidikan yang melanggar PSBB. Sanksi berupa teguran administrasi secara tertulis.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Tujuan Pergub DKI 41/2020
Dijelaskan dalam Pasal 3 bahwa Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk:
a. meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap physical distancing, social distancing, dan penerapan protokol pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
b. memberikan kepastian hukum pengenaan sanksi dalampelaksanaan PSBB, dan
c. mengoptimalkan pelaksanaan PSBB dalam menekan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka.com
Advertisement