Liputan6.com, Jakarta - Ojek online (ojol) dilarang membawa penumpang saat Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Bila ditemukan membawa penumpang, pengemudi bakan dikenakan denda.
Aturan itu berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Penanganan Corona.
"Setiap pengemudi sepeda motor yang digunakan sebagai angkutan roda dua berbasis aplikasi yang melanggar ketentuan membawa penumpang dikenakan sanksi denda administratif paling sedikit Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 250 ribu," bunyi Pasal 14 Ayat 2.
Advertisement
Selain itu pengemudi akan diberikan sanksi membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi. Sanksi lain yakni kendaraan tersebut akan diderek ke tempat penyimpanan kendaraan di kantor kelurahan atau kecamatan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Sanksi Dilakukan oleh Satpol PP
Bila kendaraan tersebut tidak diambil dalam waktu tiga hari akan dipindahkan ke tempat penyimpanan kendaraan milik Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Untuk pemberian sanksi tersebut akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi pihak Kepolisian. Dalam Pergub tersebut disebutkan sanksi berlaku sejak 1 Mei 2020, sebab sudah diterbitkan pada 30 April 2020.
Advertisement