Ojol yang Bawa Penumpang saat PSBB Akan Didenda Rp 250 Ribu

Ojek online (ojol) dilarang membawa penumpang saat Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

oleh Ika Defianti diperbarui 12 Mei 2020, 07:40 WIB
Diterbitkan 12 Mei 2020, 07:40 WIB
Peraturan Belum Jelas, Ojol Lebih Pilih Angkut Pesanan Barang
Pengemudi ojek online membawa barang pesanan yang akan diantar di kawasan Kenari Mas, Jakarta, Senin (13/4/2020). Walaupun regulasi pengangkutan penumpang untuk ojek online masih belum jelas, tampak sejumlah pengemudi motor ojek online lebih memilih mengangkut barang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Ojek online (ojol) dilarang membawa penumpang saat Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Bila ditemukan membawa penumpang, pengemudi bakan dikenakan denda.

Aturan itu berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Penanganan Corona.

"Setiap pengemudi sepeda motor yang digunakan sebagai angkutan roda dua berbasis aplikasi yang melanggar ketentuan membawa penumpang dikenakan sanksi denda administratif paling sedikit Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 250 ribu," bunyi Pasal 14 Ayat 2.

Selain itu pengemudi akan diberikan sanksi membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi. Sanksi lain yakni kendaraan tersebut akan diderek ke tempat penyimpanan kendaraan di kantor kelurahan atau kecamatan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Sanksi Dilakukan oleh Satpol PP

Bila kendaraan tersebut tidak diambil dalam waktu tiga hari akan dipindahkan ke tempat penyimpanan kendaraan milik Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Untuk pemberian sanksi tersebut akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi pihak Kepolisian. Dalam Pergub tersebut disebutkan sanksi berlaku sejak 1 Mei 2020, sebab sudah diterbitkan pada 30 April 2020.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya