Anies: Virus Tak Kenal Hari Lebaran

Anies meminta kepada seluruh masyarakat agar mematuhi peraturan terkait PSBB.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 16 Mei 2020, 14:51 WIB
Diterbitkan 16 Mei 2020, 14:51 WIB
Pemprov DKI Jakarta Segera Ambil Alih Pengelolaan Air dari Swasta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi keterangan terkait pengambilalihan pengelolaan air, Gedung Balai Kota Jakarta, Senin (11/2). Pemprov DKI akan mengambil alih pengelolaan air dari PT Aetra Air Jakarta dan PT PALYJA. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta seluruh aktivitas di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) hanya diperbolehkan jika sesuai dengan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Maka, masyarakat tetap diimbau berada di rumah agar penyebaran Covid-19 tak semakin meluas," ujar Anies dalam siaran pers, Sabtu (16/5/2020).

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Pergub No. 47 Tahun 2020 yang mengatur tentang mekanisme perizinan bagi penduduk Jakarta saat keluar kawasan Jabodetabek dan penduduk dari luar Jabodetabek saat masuk ke Jakarta melalui Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) Wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Dalam Pergub tersebut, warga yang memiliki KTP Jabodetabek memang tidak perlu mengurus SIKM, namun aktivitas di kawasan Jabodetabek hanya diizinkan untuk kebutuhan yang mengacu pada ketentuan PSBB.

"Artinya, semua tetap berada di rumah, yang bisa bepergian adalah orang yang karena tugas atau pekerjaannya di 11 sektor yang mendasar. Lebaran atau tidak, sama saja. Virus tidak kenal nama hari. Tidak ada hari besar atau hari biasa. Tidak kenal lebaran atau tidak," kata Anies.

Anies meminta kepada seluruh masyarakat, tak hanya warga yang memiliki KTP Jabodetabek, namun seluruh masyarakat yang beraktifitas di Ibu Kota dan kota penyangga agar mematuhi peraturan terkait PSBB.

"Jangan kita membuat kondisi Jabodetabek kembali ke bulan Maret dan membuat usaha yang sudah berjalan selama dua bulan lebih ini menjadi sia-sia," Anies menegaskan.

Yang Diizinkan

11 sektor yang diperbolehkan beraktivitas selama masa PSBB, yakni, Kesehatan, Bahan pangan/makanan/minuman, Energi, Komunikasi dan teknologi informasi, Keuangan, Logistik, Perhotelan, Konstruksi, Industri strategis, Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu dan/atau Kebutuhan sehari-hari.

Karena itu, Gubernur Anies mengimbau agar warga tetap mengurangi kegiatan di luar rumah dan selalu menerapkan protokol pencegahan Covid-19. Terkait adanya istilah mudik lokal, Anies menegaskan semua masyarakat tetap di rumah.

"Jangan ada mudik lokal, yang boleh adalah mudik virtual,” kata Anies.

"Kami meminta kepada seluruh masyarakat untuk tetap berada di rumah, tidak bepergian, apalagi menjelang masa yang banyak hari liburnya. Ini adalah momentum kita menjaga untuk tetap berada di rumah,” Anies menambahkan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya