Liputan6.com, Jakarta - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi angkat bicara perihal tuduhan yang dilayangkan Miftahul Ulum kepadanya. Ulum merupakan asisten Menpora Imam Nahrawi yang juga terdakwa kasus suap dana hibah KONI.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jumat (15/5/2020), Ulum yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Imam Nahrawi membeberkan dugaan aliran uang yang diterima Achsanul. Ulum menyebut Achsanul menerima Rp 3 miliar untuk mengamankan temuan di BPK.
Achsanul menampik pengakuan Ulum tersebut.
Advertisement
"Kasus ini adalah, kasus dana Hibah KONI yang diperiksa oleh BPK tahun 2016. Pemeriksaan Hibah KONI belum periode saya. Surat tugas pemeriksaan bukan dari saya. Saya memeriksa Kemenpora pada tahun 2018 untuk pemeriksaan laporan keuangan," ujar Achsanul dalam keterangannya, Sabtu (16/5/2020).
Dia mengaku tidak pernah mengenal dan berkomunikasi dengan Ulum. Dengan adanya pengakuan tersebut, Achsanul berharap bisa bertemu langsung dengan Ulum untuk mengonfirmasi pengakuannya itu.
"Semoga saudara Ulum bisa menyampaikan kebenaran yang sesungguhnya. Jangan melempar tuduhan tanpa dasar dan fakta yang sebenarnya. Dan Saya mendukung proses hukum kasus KONI ini berjalan lancar dan fair, tanpa ada fitnah pada pihak lain, termasuk saya sendri," kata Achsanul.
Sebelumnya, nama anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi dan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman disebut dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dana hibah dari pemerintah terhadap KONI melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Hal itu diungkap oleh Miftahul Ulum yang merupakan asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (14/5/2020). Imam Nahrawi sendiri duduk sebagai terdakwa dalam sidang kali ini.
Ulum menyebut, Achsanul menerima Rp 3 miliar untuk mengamankan temuan BPK di Kemenpora. Sementara Adi Rp 7 miliar untuk pengamanan perkara di Kejagung.
Penasihat Hukum Imam Nahrawi awalnya menanyakan maksud pertemuan Ulum di Arcadia, Jakarta Selatan yang dihadiri Ending Fuad Hamidy (Sekjen KONI) dan Johnny E Awuy (Bendahara KONI). Kata Ulum, pertemuan tersebut membahas permasalahan proposal bernilai puluhan miliar.
"Bahwa saya ditemui saudara Hamidy, Johnny Awuy di Arcadia membahas permasalahan proposal Rp 25 miliar yang dicairkan bulan Desember 2017. Proposal Rp 25 miliar itu terperiksa oleh Kejaksaan Agung. Pertama itu yang harus diketahui. 2017 akhir itu pencairannya," ungkap Ulum saat bersaksi.
Kemudian, Ulum bercerita kembali pada Januari hingga Februari dirinya ditemui kembali oleh Ending dan Wabendum KONI Lina Nurhasanah yang menceritakan soal penemuan BPK dan masalah di Kejagung.
Mereka mendatangi Ulum karena ingin Imam Nahrawi mengetahui hal tersebut. Sebab, mereka bercerita kepada Sesmenpora Gatot Dewa Broto tak ditanggapi. Kemudian Ulum menyebut, dirinya sempat mengenalkan seseorang kepada Lina untuk meminjamkan uang.
"Saya kemudian mengenalkan seseorang kepada Lina, meminjamkan uang untuk mencukupi uang itu dulu. Saya meminjamkan uang atas nama saya, meminjam uang untuk mencukupi uang Rp 7 miliar untuk mencukupi dulu dari kebutuhan Kejaksaan Agung, terus kemudian Rp 3 miliar untuk BPK, itu yang harus dibuka," kata Ulum.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Sebut Nama Achsanul
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor lantas meminta Ulum untuk menjelaskan secara detail pengakuannya. Ulum tak merinci asal muasal uang tersebut. Namun, salah satunya berasal dari KONI.
"Semua uang menyiapkan dulu. Saya membantu Lina waktu itu sekitar Rp 3-5 miliar. Lainnya diambilkan dari uang KONI," kata Ulum.
Dalam persidangan, Ulum menyebut kesepakatan terkait pemberian uang itu terjadi antara Ending dan Fery Hadju. Menurut Ulum, Ferry Hadju merupakan salah satu asisten deputi internasional di prestasi olahraga.
"(Fery Hadju) salah satu asdep internasional di prestasi olaaraga yang biasanya berhubungan dengan orang Kejagung itu, sama yang BPK (inisial) AQ itu Mister Y. Mister Y itu kalau ceritanya Fery Hadju itu kalau enggak salah Yusuf atau Yunus. Kalau yang ke Kejaksaan Agung itu namanya Fery Kono, yang sekarang jadi sekretaris KOI (Komite Olahraga Indonesia)," kata Ulum.
Lantas penasihat hukum menanyakan siapa yang dimaksud inisial AQ tersebut.
"Bisa disebutkan inisial AQ orang BPK yang terima Rp 3 miliar tadi?" tanya salah satu kuasa hukum.
"Achsanul Qosasi," jawab Ulum.
"Kalau yang Kejaksaan Agung?" tanya kuasa hukum lagi.
"Andi Toegarisman," jawab Ulum.
Advertisement