Kasus Jiwasraya, Jaksa Limpahkan Berkas Joko Hartono ke Pengadilan Tipikor

Dengan demikian enam berkas perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasrya sudah siap disidangkan.

oleh Mevi Linawati diperbarui 28 Mei 2020, 06:32 WIB
Diterbitkan 28 Mei 2020, 06:31 WIB
Ilustrasi Jiwasraya
Ilustrasi Jiwasraya (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jampidsus Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas terdakwa Joko Hartono Tirto (JHT) dalam perkara korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

"JPU sudah limpahkan berkas perkara tipikor atas nama Joko Hartono Tirto ke Pengadilan Tipikor," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Jakarta, Rabu 27 Mei 2020. Demikian dilansir dari Antara.

Perkara terdakwa kasus Jiwasraya Joko Hartono dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat(1) jo. pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, subsidair Pasal 3 jo. pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 201 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pelimpahan ini menyusul pelimpahan lima berkas perkara dalam perkara yang sama atas nama para terdakwa Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Syahmirwan, Heru Hidayat, dan Beny Tjokrosaputro.

Dengan dilimpahkannya perkara terdakwa JHT, maka mulai Rabu 27 Mei 2020, penanganan terdakwa JHT menjadi wewenang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, baik status penahanan terdakwa maupun berkas perkara dan barang buktinya.

"Dengan demikian enam berkas perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasrya sudah siap disidangkan," ujar Hari.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

5 Tersangka Lain

Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung).
Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Sebelumnya, Tim penyidik Kejaksaan Agung merampungkan berkas kelima tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Jiwasraya.

Kelima tersangka tersebut yakni Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo.

Juga mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

"5 berkas perkara dugaan Tipikor sudah dinyatakan lengkap dan pada hari ini Selasa 12 Mei 2020 telah ditindak-lanjuti dengan penyerahan berkas perkara tahap II, berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik ke Penuntut Umum," ujar Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, Rabu (13/5/2020).

Tiga dari lima tersangka, penyerahan tahap dua dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Ketiganya adalah mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat.

"Sebagai upaya berkoordinasi dalam pemberantasan korupsi, hari ini unit Koordinasi Supervisi Penindakan (Korsupdak) KPK memfasilitasi tim penyidik dan JPU Kejaksaan Agung melaksanakan tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) dengan 3 tersangka," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (12/5/2020).

Pelaksanaan tahap dua ini dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK di belakang Gedung Merah Putih. Usai pelaksanaan tahap dua, ketiganya kembali dititipkan untuk ditahan di Rutan KPK selama 20 hari terhitung sejak tanggal 12 Mei 2020 sampai dengan 31 Mei 2020.

"Heru Hidayat di Rutan KPK Kavling C1, Beny Tjokro di Rutan KPK Kavling K4, dan Hendrisman di Rutan KPK Cabang Pondam Guntur," kata Ali.

Diketahui, Kejagung menitipkan penahanan ketiga tersangka kasus korupsi Jiwasraya di Rutan KPK. Kejagung dalam kasus ini menjerat lima orang sebagai tersangka.

Kelima orang itu adalah, Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo.

Juga mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya