Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah menyebutkan ada beberapa daerah yang sudah terkendali dari pandemi Covid-19. Terkait hal tersebut, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menegaskan, pada kawasan yang sudah terkendali, umat Islam memiliki kewajiban untuk melaksanakan salat Jumat.
"Dengan kondisi ini, berarti sudah tidak ada lagi udzur syar'i yang menggugurkan kewajiban Jumat. Dan karenanya, berdasarkan kondisi faktual yang dijelaskan ahli yang kompeten dan kredibel, umat Islam yang berada di kawasan yang sudah terkendali wajib melaksanakan salat Jumat. Pemerintah wajib menjamin pelaksanaannya," ucap Asrorun, Kamis (28/5/2020).
Menurut dia, hal ini sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 yang menyatakan; Dalam kondisi penyebaran COVID-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan salat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jemaah salat lima waktu/rawatib, salat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar COVID-19.
Advertisement
Karena itu, dia meminta pemerintah wajib memfasilitasi hal ini. "Pemerintah wajib memfasilitasi pelaksanaan ibadah umat Islam di kawasan yang sudah terkendali, yang ditandai adanya pelonggaran aktivitas sosial yang berdampak kerumunan, melalui relaksasi," ungkap Asrorun.
Untuk pelaksanaannya, dia mengingatkan agar umat Islam tetap menjaga kesehatan, berperilaku hidup bersih dan sehat, membawa sajadah sendiri, dan melaksanakan protokol kesehatan agar tetap dapat mewujudkan kesehatan dan mencegah terjadinya penularan.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kondisi New Normal
Dalam konteks new normal, Akademisi UIN Jakarta ini menyampaikan ada beberapa kondisi yang bisa diadaptasi.
"Setidaknya ada tiga kondisi dalam adaptasi terhadap situasi baru ini. Pertama, melakukan dengan new normal secara permanen seperti PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat), zakat berbasis daring, sedekah. Ada yang masih dalam kondisi kesementaraan, seperti jaga jarak saat ibadah. Ada yang balik ke lama seperti tata cara pelaksanaan kewajiban ibadah mahdlah," pungkasnya.
Advertisement