Liputan6.com, Jakarta - Seorang kepala dusun dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)Â di Desa Banpres, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan ditangkap polisi.Â
AM dan EF diduga telah memotong Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa yang sejatinya diperuntukkan bagi warga terdampak Covid-19.Â
Atas kejadian tersebut, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar sangat menyesalkan perbuatan kedua oknum desa tersebut.
Advertisement
"Saya sangat menyesalkan perilaku tokoh masyarakat desa ini," kata Abdul, Rabu (3/6/2020).
Dia mengingatkan, proses BLT tersebut dari desa, oleh desa, dan untuk desa. Karenanya, proses tersebut transparan dan bisa diketahui oleh semua pihak. Sehingga warga desa bisa melaporkan kepada yang berwajib, jika ditemukan hal yang tidak benar.
"Dengan transparansi seluruh tahapan seperti ini, seharusnya tidak ada pihak yang berani coba-coba mengambil keuntungan pribadi, karena mudah diketahui warga desa lainnya. Warga desa leluasa mengawasi secara partisipatoris, mengontrolnya, dan melaporkannya hingga kepada yang berwajib," ungkapnya.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Sudah Masuk Ranah Hukum
Menurut dia, kejadian di Desa Banpres, Musi Rawas, ini belum pernah masuk ke sistem aduan Kemendesa PDTT.
"Namun begitu terjadi, Kemendesa PDTT langsung mengonsolidasikannya dengan tim aduan dan pendamping desa di lapangan. Saat ini kasus sudah masuk ranah aparat penegak hukum dan mulai diproses sesuai aturan hukum. Kemendesa PDTT terus memantau kasus ini sampai terselesaikan," ujar Abdul.Â
Advertisement