Alasan Pemprov DKI Banyak Tolak Pengajuan SIKM Jakarta

Benni menyebut pihaknya bahkan sudah mengecek langsung ke instansi dari pada pemohon dan tidak ada penugasan.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 03 Jun 2020, 15:15 WIB
Diterbitkan 03 Jun 2020, 15:10 WIB
Masuk Jakarta Wajib Tunjukkan SIKM
Petugas Satpol-PP saat melakukan pengecekan SIKM terhadap kendaran yang akan memasuki Jakarta di gerbang tol Cikupa, Rabu (27/5/2020). Masyarakat wajib menunjukan SIKM bila ingin kembali atau memasuki Jakarta, Hal tersebut bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

 

Liputan6.com, Jakarta - Ratusan ribu warga meminta Surat Izin Keluar Masuk wilayah DKI Jakarta (SIKM). Namun hingga saat ini, baru 49.483 permohonan yang disetujui.

Berdasar data sebanyak 76,9% dari total permohonan atau 38.052 permohonan SIKM dinyatakan ditolak.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra menyatakan, alasan penolakan saat ini berbeda dengan alasan usai IdulFitri.

“Saat ini penolakan umumnya terjadi dikarenakan pemohon Pegawai instansi pemerintahan atau karyawan perusahaan yang hendak perjalan Keluar atau masuk DKI Jakarta, namun pemohon tersebut tidak dapat menunjukkan surat tugas yang sah,” kata Benni di Jakarta, Rabu (3/6/2020).

Benni menyebut pihaknya bahkan sudah mengecek langsung ke instansi dari pada pemohon dan tidak ada penugasan.

“Tak jarang kami verifikasi ke Pimpinan Instansi Pemerintahan atau Pimpinan Perusahaan bahkan ke pimpinan wilayah, Lurah dan RT/RW, untuk memastikan perjalanan bepergian pemohon,” ujar Benni

Benni menerangkan berdasarkan hasil verifikasi, diketahui Pimpinan instansi pemerintahan dan Pimpinan perusahaantersebut tidak mengetahui perjalanan bepergian Keluar atau Masuk di Wilayah Provinsi DKI Jakarta yang diajukan pemohon.

“Oleh karena itu, pihaknya menolak permohonan SIKM tersebut,” ucapnya.

Diketahui, Pemerintah melarang mudik ASN dan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 11/SE/IV/2020 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik pada Masa Kedaruratan Kesehatan Covid-19.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya