Anies Sebut Aturan Ganjil Genap Motor Bisa Batal Bila Tak Diperlukan

Dalam Pergub tentang PSBB masa transisi, Pemprov DKI mengatur pembatasan mobil dan motor dengan sistem ganjil genap.

oleh Ika Defianti diperbarui 08 Jun 2020, 10:17 WIB
Diterbitkan 08 Jun 2020, 10:17 WIB
PSBB Transisi Akan Terapkan Rekayasa Lalu Lintas
Pengendara memasuki kawasan aturan ganjil-genap, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Sabtu (6/6/2020). Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Pergub nomor 51 Tahun 2020 yang didalamnya mengatur pembatasan kendaraan dengan rekayasa ganjil-genap untuk sepeda motor dan mobil. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana menerapkan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap terhadap sepeda motor. Hal itu dilakukan sebagai pengendalian saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi.

Kendati begitu, kebijakan ganjil genap untuk sepeda motor bisa saja batal diterapkan jika dinilai tidak diperlukan. Saat ini Pemprov DKI masih melihat perkembangan kasus virus corona Covid-19 di Jakarta.

"Jadi gini, ada dua, satu emergency break, satu ganjil genap, dua-duanya untuk pengendalian. Tapi kita akan lihat jumlah kasus," kata Anies di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2020).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menyatakan, Pemprov DKI juga memantau jumlah warga yang melakukan kegiatan bepergian selama PSBB masa transisi. Bila dinilai diperlukan, maka sistem ganjil genap akan diterapkan.

"Bila tidak diperlukan ya tidak digunakan. Sama seperti PSBB, bila wabahnya ternyata meningkat, jumlah kasus bertambah maka diterapkan PSBB. Jadi bukan berarti kalau ada dalam aturan pasti dilaksanakan, pasti digunakan," tutur Anies menjelaskan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Pergub PSBB Transisi

PSBB Transisi Akan Terapkan Rekayasa Lalu Lintas
Pengendara melintasi kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (6/6/2020). Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Pergub nomor 51 Tahun 2020 yang didalamnya mengatur pembatasan kendaraan dengan rekayasa ganjil-genap untuk sepeda motor dan mobil. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Dalam pergub tersebut diatur pembatasan kendaraan dengan rekayasa ganjil genap. Tidak hanya untuk mobil, ganjil genap juga berlaku untuk sepeda motor.

Direktorat Lalu Lintas bersama dengan Dinas Perhubungan DKI terus berkordinasi untuk merealisasikan Pergub tersebut.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebut, pemberlakuan ganjil genap saat ini hanya diterapkan untuk kendaraan roda empat.

Sedangkan bagi kendaraan roda dua sedang dikoordinasikan dengan beberapa pemangku kebijakan guna menentukan ruas jalan mana saja yang dapat diberlakukan ganjil genap bagi sepeda motor.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya