PPDB Jakarta Diprotes, Wagub: Masih Dalam Kajian

Wagub mengatakan, Pemprov DKI akan mengkaji dengan teliti dan memberikan hasil bagi murid di Jakarta yang terbaik soal PPDB.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 12 Jun 2020, 15:35 WIB
Diterbitkan 12 Jun 2020, 15:33 WIB
Memantau Pendaftaran PPDB DKI Jalur Zonasi
Petugas melayani pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jalur Zonasi di SMA Negeri 21, Jakarta, Senin (24/6/2019). Pendaftaran PPDB DKI Jakarta Jalur Zonasi SMP-SMA dibuka pada 24-26 Juni 2019 mulai pukul 08.00-16.00 WIB. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah orangtua murid di DKI Jakarta keberatan atas proses seleksi jalur zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 di DKI Jakarta, yang melakukan seleksi berdasarkan usia tertua ke usia termuda. Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria menyatakan sistem usia masih akan dikaji kembali.

"Terkait penolakan PPDB, itu (sistem usia) masih dalam kajian," kata Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (12/6/2020).

Dia memastikan, Pemprov DKI akan mengkaji dengan teliti dan memberikan hasil bagi murid di Jakarta yang terbaik.

"Prinsipnya, Pemprov akan memberikan yang terbaik, bukan untuk satu kelompok, satu golongan, tapi semua warga Jakarta, adek-adek siswa," ucapnya.

Wagub yang akrab disapa Ariza ini berjanji, sistem PPDB yang dijalankan adalah keputusan terbaik bagi murid.

"Insyaallah apa-apa yang nanti diputuskan kita akan pilih yang terbaik bagi semua," tandasnya.

Diketahui, pada Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021, untuk jalur zonasi diperuntukan bagi usia tertua ke usia termuda, urutan pilihan sekolah, lalu waktu mendaftar. Sementara pada PPDB sebelumnya, zonasi mementingkan jarak sekolah dan rumah murid.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Cek Syarat dan Ketentuannya

Memantau Pendaftaran PPDB DKI Jalur Zonasi
Calon peserta didik baru saat menunggu orangtua mereka melakukan pendaftaran PPDB DKI Jalur Zonasi di SMA Negeri 21, Jakarta, Senin (24/6/2019). Pendaftaran PPDB DKI Jakarta Jalur Zonasi SMP-SMA dibuka pada 24-26 Juni 2019 mulai pukul 08.00-16.00 WIB. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020/2021 di DKI Jakarta dimulai Kamis (11/6/2020). Tahapan pertama calon peserta didik baru harus melakukan prapendaftaran dahulu secara daring melalui situs ppdb.jakarta.go.id.

Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021.

"Jadwal prapendaftaran secara daring mulai 11 Juni sampai 3 Juli 2020, kecuali hari Minggu dan hari libur nasional," bunyi surat keterangan tersebut seperti yang dikutip Liputan6.com, Kamis (11/6/2020).

Dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Nahdiana tersebut tertuliskan terdapat enam kategori calon didik baru yang akan melakukan prapendaftaran.

Keenam kategori tersebut yakni, calon peserta didik baru yang bertempat tinggal di DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan bersekolah di luar DKI Jakarta.

Lalu calon peserta didik baru yang bertempat tinggal di luar Jakarta berdasarkan KK dan bersekolah di Jakarta. Ketiga yaitu calon peserta didik baru yang bertempat tinggal di luar Jakarta berdasarkan KK dan bersekolah di luar Jakarta.

Selanjutnya yaitu calon peserta didik baru lulusan tahun sebelumnya (paling lama dua tahun). Kelima calon peserta didik baru yang berasal dari Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK).

Kemudian, calon didik baru berasal dari sekolah asing dengan melampirkan surat rekomendari dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta mengikuti seleksi penyetaraan yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan selama masa PPDB.

"Calon peserta didik baru yang tidak melakukan prapendaftaran tidak dapat mengikuti PPDB tahun 2020," jelasnya.


Syarat yang perlu diunggah

SMAN 1 Depok Diserbu Pendaftar PPDB
Siswa dan orangtua murid melakukan input data saat mengikuti seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMAN 1 Depok, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (18/6/2019). PPDB SMA dibagi menjadi tiga jalur yakni zonasi, prestasi, dan pemindahan orangtua. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Berikut sejumlah persyaratan yang perlu diunggah saat prapendaftaran:

Untuk SD:

1. Akta kelahiran/surat keterangan lahir

2. Kartu Keluarga

3. Surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak tentang keabsahan dokumen dari orangtua/wali calon siswa baru bermeterai Rp 6.000

Untuk SMP dan SMA:

1. Akta kelahiran/surat keterangan lahir

2. Kartu Keluarga

3. Rapor kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester 1 SD/SDLB/MI, Paket A, atau SKYBS untuk PPDB SMP; atau rapor kelas 7, kelas 8, dan kelas 9 semester 1 SMP/SMPLB/MTs, Paket B, atau SKYBS untuk PPDB SMA.

4. Sertifikat akreditasi sekolah asal

5. Surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak tentang keabsahan dokumen dari orangtua/wali calon siswa baru bermeterai Rp 6.000

Untuk SMK:

1. Akta kelahiran/surat keterangan lahir

2. Kartu Keluarga

3. Rapor kelas 7, kelas 8, dan kelas 9 semester 1 SMP/SMPLB/MTs, Paket B, atau SKYBS

4. Sertifikat akreditasi sekolah asal

5. Surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak tentang keabsahan dokumen dari orangtua/wali calon siswa baru bermeterai Rp 6.000

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya