Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah orangtua murid di DKI Jakarta keberatan atas proses seleksi jalur zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 di DKI Jakarta, yang melakukan seleksi berdasarkan usia tertua ke usia termuda. Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria menyatakan sistem usia masih akan dikaji kembali.
"Terkait penolakan PPDB, itu (sistem usia) masih dalam kajian," kata Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (12/6/2020).
Dia memastikan, Pemprov DKI akan mengkaji dengan teliti dan memberikan hasil bagi murid di Jakarta yang terbaik.
Advertisement
"Prinsipnya, Pemprov akan memberikan yang terbaik, bukan untuk satu kelompok, satu golongan, tapi semua warga Jakarta, adek-adek siswa," ucapnya.
Wagub yang akrab disapa Ariza ini berjanji, sistem PPDB yang dijalankan adalah keputusan terbaik bagi murid.
"Insyaallah apa-apa yang nanti diputuskan kita akan pilih yang terbaik bagi semua," tandasnya.
Diketahui, pada Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021, untuk jalur zonasi diperuntukan bagi usia tertua ke usia termuda, urutan pilihan sekolah, lalu waktu mendaftar. Sementara pada PPDB sebelumnya, zonasi mementingkan jarak sekolah dan rumah murid.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Cek Syarat dan Ketentuannya
Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020/2021 di DKI Jakarta dimulai Kamis (11/6/2020). Tahapan pertama calon peserta didik baru harus melakukan prapendaftaran dahulu secara daring melalui situs ppdb.jakarta.go.id.
Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021.
"Jadwal prapendaftaran secara daring mulai 11 Juni sampai 3 Juli 2020, kecuali hari Minggu dan hari libur nasional," bunyi surat keterangan tersebut seperti yang dikutip Liputan6.com, Kamis (11/6/2020).
Dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Nahdiana tersebut tertuliskan terdapat enam kategori calon didik baru yang akan melakukan prapendaftaran.
Keenam kategori tersebut yakni, calon peserta didik baru yang bertempat tinggal di DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan bersekolah di luar DKI Jakarta.
Lalu calon peserta didik baru yang bertempat tinggal di luar Jakarta berdasarkan KK dan bersekolah di Jakarta. Ketiga yaitu calon peserta didik baru yang bertempat tinggal di luar Jakarta berdasarkan KK dan bersekolah di luar Jakarta.
Selanjutnya yaitu calon peserta didik baru lulusan tahun sebelumnya (paling lama dua tahun). Kelima calon peserta didik baru yang berasal dari Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK).
Kemudian, calon didik baru berasal dari sekolah asing dengan melampirkan surat rekomendari dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta mengikuti seleksi penyetaraan yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan selama masa PPDB.
"Calon peserta didik baru yang tidak melakukan prapendaftaran tidak dapat mengikuti PPDB tahun 2020," jelasnya.
Advertisement
Syarat yang perlu diunggah
Berikut sejumlah persyaratan yang perlu diunggah saat prapendaftaran:
Untuk SD:
1. Akta kelahiran/surat keterangan lahir
2. Kartu Keluarga
3. Surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak tentang keabsahan dokumen dari orangtua/wali calon siswa baru bermeterai Rp 6.000
Untuk SMP dan SMA:
1. Akta kelahiran/surat keterangan lahir
2. Kartu Keluarga
3. Rapor kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester 1 SD/SDLB/MI, Paket A, atau SKYBS untuk PPDB SMP; atau rapor kelas 7, kelas 8, dan kelas 9 semester 1 SMP/SMPLB/MTs, Paket B, atau SKYBS untuk PPDB SMA.
4. Sertifikat akreditasi sekolah asal
5. Surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak tentang keabsahan dokumen dari orangtua/wali calon siswa baru bermeterai Rp 6.000
Untuk SMK:
1. Akta kelahiran/surat keterangan lahir
2. Kartu Keluarga
3. Rapor kelas 7, kelas 8, dan kelas 9 semester 1 SMP/SMPLB/MTs, Paket B, atau SKYBS
4. Sertifikat akreditasi sekolah asal
5. Surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak tentang keabsahan dokumen dari orangtua/wali calon siswa baru bermeterai Rp 6.000