PPDB DKI Dimulai Hari Ini, Cek Syarat dan Ketentuannya di Sini

Dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Nahdiana tersebut tertuliskan terdapat enam kategori calon didik baru yang akan melakukan prapendaftaran.

oleh Ika Defianti diperbarui 11 Jun 2020, 06:26 WIB
Diterbitkan 11 Jun 2020, 06:23 WIB
Memantau Pendaftaran PPDB DKI Jakarta Jalur Zonasi
Orangtua murid melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jalur Zonasi di SMA Negeri 21, Jakarta, Senin (24/6/2019). Pada hari pertama, lebih dari 750 calon peserta didik baru telah mendaftar di SMA Negeri 21. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020/2021 di DKI Jakarta dimulai hari ini, Kamis (11/6/2020). Tahapan pertama calon peserta didik baru harus melakukan prapendaftaran dahulu secara daring melalui situs ppdb.jakarta.go.id.

Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021.

"Jadwal prapendaftaran secara daring mulai 11 Juni sampai 3 Juli 2020, kecuali hari Minggu dan hari libur nasional," bunyi surat keterangan tersebut seperti yang dikutip Liputan6.com, Kamis (11/6/2020).

Dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Nahdiana tersebut tertuliskan terdapat enam kategori calon didik baru yang akan melakukan prapendaftaran.

Keenam kategori tersebut yakni, calon peserta didik baru yang bertempat tinggal di DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan bersekolah di luar DKI Jakarta.

Lalu calon peserta didik baru yang bertempat tinggal di luar Jakarta berdasarkan KK dan bersekolah di Jakarta. Ketiga yaitu calon peserta didik baru yang bertempat tinggal di luar Jakarta berdasarkan KK dan bersekolah di luar Jakarta.

Selanjutnya yaitu calon peserta didik baru lulusan tahun sebelumnya (paling lama dua tahun). Kelima calon peserta didik baru yang berasal dari Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK).

Kemudian, calon didik baru berasal dari sekolah asing dengan melampirkan surat rekomendari dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta mengikuti seleksi penyetaraan yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan selama masa PPDB.

"Calon peserta didik baru yang tidak melakukan prapendaftaran tidak dapat mengikuti PPDB tahun 2020," jelasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Syarat dan Ketentuan

Berikut sejumlah persyaratan yang perlu diunggah saat prapendaftaran:

Untuk SD:

1. Akta kelahiran/surat keterangan lahir

2. Kartu Keluarga

3. Surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak tentang keabsahan dokumen dari orangtua/wali calon siswa baru bermeterai Rp 6.000

Untuk SMP dan SMA:

1. Akta kelahiran/surat keterangan lahir

2. Kartu Keluarga

3. Rapor kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester 1 SD/SDLB/MI, Paket A, atau SKYBS untuk PPDB SMP; atau rapor kelas 7, kelas 8, dan kelas 9 semester 1 SMP/SMPLB/MTs, Paket B, atau SKYBS untuk PPDB SMA.

4. Sertifikat akreditasi sekolah asal

5. Surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak tentang keabsahan dokumen dari orangtua/wali calon siswa baru bermeterai Rp 6.000

Untuk SMK:

1. Akta kelahiran/surat keterangan lahir

2. Kartu Keluarga

3. Rapor kelas 7, kelas 8, dan kelas 9 semester 1 SMP/SMPLB/MTs, Paket B, atau SKYBS

4. Sertifikat akreditasi sekolah asal

5. Surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak tentang keabsahan dokumen dari orangtua/wali calon siswa baru bermeterai Rp 6.000

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya