Istri Nurhadi Mengaku Sakit, KPK Tunda Pemeriksaan Pekan Depan

Tin akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT. MIT) Hiendra Soenjoto.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 15 Jun 2020, 15:15 WIB
Diterbitkan 15 Jun 2020, 15:15 WIB
Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Diperiksa KPK
Mantan Sekretaris MA, Nurhadi (rompi oranye) berjalan akan menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/06/2020). (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida tak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap yang menyeret .

Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) itu sedianya akan diperiksa seputar kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA yang menjerat Nurhadi.

"Tin Zuraida (PNS), tidak datang karena sakit, pemeriksaan dijadwalkan ulang Senin, 22 Juni 2020," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (15/6/2020).

Tin akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT. MIT) Hiendra Soenjoto. Saksi lain yang dijadwalkan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Hiendra dan tak memenuhi panggilan adalah Hamaji selaku buruh harian lepas, dan Royani (PNS).

"Belum diperoleh informasi dari keduanya," kata Ali.

Sementara saksi yang sudah memenuhi panggilan penyidik dan tengah diperiksa dalam kasus ini yakni Herlinawati sebagai pejabat pembuat akta tanah, Andrew, karyawan swasta, dan Sofyan Rosada (Wiraswasta).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Sekretaris MA Nurhadi, Riezky Herbiono yang merupakan menantu Nurhadi, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT. MIT) Hiendra Soenjoto sebagai tersangka.

Hiendra dijerat sebagai pihak yang menyuap Nurhadi. Hiendra melalui Rezky Herbiono diduga memberi suap dan gratifikasi dengan nilai total mencapai Rp 46 miliar.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Suap 3 Perkara di MA

FOTO: KPK Resmi Tahan Nurhadi dan Menantu Terkait Kasus Suap
Mantan Sekretaris MA Nurhadi (belakang kanan) saat dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020). KPK resmi menahan Nurhadi dan manantunya Rezky terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA Tahun 2011-2016. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Diketahui Rezky diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.

Ketiganya diketahui sempat menjadi buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Selama kurang lebih empat bulan menghilang, Nurhadi dan Rezky akhirnya ditangkap tim penindakan KPK di sebuah rumah mewah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.

Tak ada perlawanan berat yang diterima tim penindakan dari Nurhadi dan Rezky. Tim hanya kesulitan untuk masuk ke dalam rumah tersebut lantaran pintunya digembok.

Tim awalnya berusaha masuk secara baik-baik, dengan mengetuk pagar dan pintu rumah, namun tak ada itikada baik dari Nurhadi. Tim kemudian memutuskan untuk membobol pagar dan pintu rumah dengan disaksikan ketua RW setempat.

Nurhadi dan Rezky pun digelandang tim ke lembaga antirasuah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tim juga sempat membawa istri Nurhadi, Tin Zuraida untuk dimintai keterangan secara paksa. Sebab, Tin kerap mangkir dalam panggilan pemeriksaan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya