Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi resmi menghentikan aktivitas pengawasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di seluruh check point. Hal ini berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Bekasi nomor 443.1/714/SET.COVID-19, tanggal 16 Juni 2020.
"Seluruhnya sudah dihentikan, ada 14 pos check point," kata Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Enung Nurcholis melalui keterangan tertulis kepada Liputan6.com, Rabu (17/6/2020).
Dalam surat edaran tersebut juga tercantum tiga poin yang berkaitan dengan penghentian PSBB. Antara lain melakukan pembongkaran seluruh fasilitas yang tersedia di check point.
Advertisement
"Kami dan jajaran telah membongkar tenda, peralatan dan fasilitas di pos check point," ujarnya.
Poin selanjutnya, lanjut Enung, yakni mengembalikan seluruh petugas gabungan yang sebelumnya menjaga check point, kepada unit kerja atau kesatuan masing-masing.
"Karena pemberhentian aktivitas telah dimulai sejak Selasa kemarin, maka seluruh personel gabungan telah kita tarik ke unit kerja," jelas dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Jaga Protokol Kesehatan
Meski pengawasan di check point sudah ditiadakan, Enung berharap masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan sebagaimana imbauan pemerintah. Terlebih memasuki fase new normal, di mana protokol kesehatan semestinya sudah menjadi kebiasaan baru bagi masyarakat.
"Tetap waspada dan berhati-hati, saling menjaga dengan terus menerapkan protokol kesehatan dimanapun, demi kesehatan," tandasnya.
Advertisement