Liputan6.com, Jakarta - Polri mendukung kebijakan pemerintah yang akan menerapkan new normal di masa pandemi virus Corona atau Covid-19. Untuk itu, sebanyak 77 ribu lebih personel disiagakan demi mengawal masa transisi penerapan di seluruh Indonesia.
"Pencabutan maklumat Kapolri bukan berarti Polri tidak melakukan penanganan dan pencegahan Covid-19 lagi. Bahkan Polri menyiapkan di masa transisi new normal 77.897 prsonel," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (29/6/2020).
Dalam penerapan new normal, lanjut Awi, pemerintah telah membagi sejumlah zona kewilayahan penyebaran Covid-19 dengan simbol warna. Untuk hijau artinya tidak ada kasus penyebaran Covid-19, kuning dengan beresiko rendah, oranye berarti beresiko sedang, dan merah maknanya beresiko tinggi.
Advertisement
"Daerah warna hijau 7.550 personel, kuning 8.981 personel, oranye 35.830 personel, dan merah 25.536 personel," jelas Awi.
Sebelumnya, Kapolri Jendral Idham Azis mencabut maklumat Nomor: MAK/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19), demi mendukung adaptasi aturan tatanan kehidupan baru atau new normal.
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, pencabutan maklumat itu dilakukan dengan menerbitkan Surat Telegram Nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020.
"Tentang perintah kepada jajaran mengenai pencabutan Maklumat Kapolri dan upaya mendukung kebijakan adaptasi Baru/new normal," kata Argo dalam keterangannya, Jumat 26 Juni 2020.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Isi Telegram
Argo menyebut, isi telegram tersebut pertama soal pengawasan dan pendisiplinan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat.
"Kedua, meningkatkan kerja sama lintas sektoral dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19," ujarnya.
Kemudian yang ketiga, lanjutnya, lakukan sosialisasi dan edukasi secara terus menerus bersama stakeholder untuk memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat. Keempat, lakukan koordinasi secara intensif dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di daerah.
"Kelima, bagi daerah-daerah yang masih menerapkan PSBB atau daerah yang masih dalam kategori orange dan merah tetap lakukan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku," Argo menandaskan.
Advertisement