Mahfud Md Perintahkan Kejaksaan dan Polri Tangkap Djoko Tjandra

Keberadaan buron kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, masih belum diketahui.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 02 Jul 2020, 14:58 WIB
Diterbitkan 02 Jul 2020, 14:58 WIB
Mahfud Md
Menko Polhukam, Mahfud Md bersiap meninggalkan Gedung KPK memberikan keterangan seusai menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Jakarta, Senin (2/12/2019). Diberitakan sebelumnya, KPK mengimbau para menteri untuk melaporkan kekayaan mereka ke KPK. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta Keberadaan buron kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, masih belum diketahui. Menko Polhukam Mahfud Md pun memerintahkan Jaksa Agung dan Polri untuk segera menangkap Djoko Tjandra.

Mahfud menilai, tak ada alasan untuk Djoko Tjandra dibiarkan berkeliaran.

"Saya tadi sudah bicara dengan Jaksa Agung supaya segera menangkap buronan Djoko Tjandra. Ini adalah buronan yang masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang). Oleh sebab itu, Kejaksaan Agung maupun kepolisian harus segera menangkapnya," kata Mahfud, Jakarta, Kamis (2/7/2020).

"Tidak ada alasan bagi orang yang DPO meskipun dia mau minta PK lalu dibiarkan berkeliaran," lanjut dia.

Dia menjelaskan, menurut undang-undang, orang yang mengajukan Peninjauan Kembali harus hadir ke pengadilan. Jika tidak, maka maka Peninjauan Kembali tidak bisa dilakukan.

"Oleh sebab itu, ketika hadir di pengadilan, saya minta polisi dan Kejaksaan untuk menangkapnya dan segera dijebloskan ke penjara sesuai dengan putusan pengadilan yang telah inkracht," tegas Mahfud.

Langkah ini untuk memastikan tidak ada penundaan hukuman terhadap Djoko Tjandra.

"Jadi tidak ada penundaan hukuman bagi orang yang sudah minta PK. Itu saja demi kepastian hukum dan perang melawan korupsi," pungkas Mahfud Md.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Jaksa Agung Kecolongan

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku pihaknya kecolongan informasi soal keberadaan buron kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. Hal ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi III DPR RI.

"Saya belum mendapatkan informasi apakah hari ini datang di sidang atau tidak. Tapi yang saya herankan adalah, kami memang ada kelemahan, pada tanggal 8 Juni, Djoko Tjandra infromasinya datang di pengadilan Jakarta Selatan untuk mendaftarkan PK-nya, jujur ini kelemahan intelijen kami, tapi itu yang sudah ada," kata Burhanuddin, Senin (29/6/2020).

Dia menuturkan, sudah bertanya kepada pinak ke Pengadilan. Dan itu ternyata didaftarkan di pelayanan terpadu, sehingga indentitasnya tak terkontrol. "Tetapi ini akan menjadi evaluasi kami," jelas Burhanuddin.

Namun, dia merasa heran, kenapa Djoko Tjandra bisa masuk ke Indonesia. Terlebih dia tidak kena pencekalan.

"Tetapi pemikiran kami adalah bahwa dia ini sudah terpidana. Pencekalan ini saja tersangka ada batas waktunya untuk kepastian hukum. Tapi kalau ini sudah terpidana, seharusnya pencekalan ini terus menerus dan berlaku sampai ketangkap. Ini akan menjadi persoalan kami nanti dengan Imigrasi," ungkap Burhanuddin.

Dia menuturkan, tak mau menyalahi siapapun. Tapi memang pemikiran Yuridis pihak Kejaksaan terpidana tidak ada batas untuk pencekalan.

"Kalau itu sudah terpidana, artinya, harusnya tidak ada batas waktunya sampai dia tertangkap. Untuk pencekalan tersangka atau terdakwa ada batas waktunya ini diperlukan untuk kepastian hukum. Itu yang akan menjadi kami bicara dengan pihak sebelah," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya