Liputan6.com, Jakarta - Polri membuka layanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional yang bisa diajukan lewat online di masa adaptasi baru Covid-19.
Kakorlantas Polri Irjen Istiono menyampaikan, terobosan ini membuat masyarakat dapat mengajukan permohonan pembuatan SIM Internasional cukup dari rumah.
Baca Juga
"Berkaitan era adaptasi baru kita yang bertujuan untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19, yang kita menghindari kerumunan-kerumunan massa. Ini langkah-langkah kita ke depan untuk terus kita lakukan," tutur Istiono dalam keterangannya, Rabu (15/7/2020).
Advertisement
Menurut Istiono, pembuatan SIM Internasional dapat dilakukan dengan mengakses website https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/ dan mengikuti petunjuk yang tertera di dalamnya.
"Kita mulai dulu dari SIM Internasional, cukup di rumah saja. Kita antar, kita kerjasama dengan BRI, Pos, dan Gojek. Gojek di seputar Jakarta. Pos untuk luar kota. Hari ini daftar dipastikan oke, besok langsung diantar," jelas dia.
Istiono berharap terobosan pelayanan masyarakat dapat terus dilakukan Polri mengikuti situasi dan perkembangan zaman. Kini pihaknya tengah mengkaji sistem serupa untuk pelayanan SIM nasional.
Biaya Rp 250 Ribu
"Saya masih kemas, karena masih harus ada yang dikaji dan pendalaman, kendala apa di lapangan, jangan sampai kita buru-buru juga tapi tidak bisa menghasilkan upaya-upaya pelayanan yang maksimal juga percuma juga," Istiono menandaskan.
Berdasarkan PP No.60/2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Polri, biaya pembuatan SIM Internasional baru Rp 250 ribu, sementara perpanjangan Rp 225 ribu. SIM Internasional ini berlaku selama tiga tahun di 92 negara.
Advertisement