Gantikan SIKM, Masa Berlaku CLM Hanya 7 Hari

Bila pengguna terindikasi terpapar, aplikasi CLM akan merekomendasikan untuk pemeriksaan tes terkait Covid-19.

oleh Ika Defianti diperbarui 15 Jul 2020, 15:31 WIB
Diterbitkan 15 Jul 2020, 15:31 WIB
Kendaraan Diputar Balik di Gerbang Tol Cikupa
Petugas gabungan mengarahkan pengendara mobil untuk putar balik saat akan memasuki wilayah Jakarta di Gerbang Tol Cikupa, Tangerang, Rabu (27/5/2020). Kendaraan yang menuju Jakarta wajib menunjukkan Surat Izin Keluar atau Masuk (SIKM) untuk menekan penyebaran Covid-19. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengimbau masyarakat dapat mengisi formulir Corona Likelihood Metric (CLM) yang dapat diakses melalui aplikasi JAKI secara jujur.

Sebab hasil dari aplikasi tersebut dapat mendeteksi apakah masyarakat yang mengakses tersebut terindikasi terpapar virus corona atau Covid-19 atau tidak.

"Ini semacam self-assessment. Jadi kita mau mengimbau warga untuk mengisi CLM dengan sebenar-benarnya karena di sana hasil isian kita dinilai oleh sistem, kemudian diberi skor," kata Syafrin saat dihubungi, Rabu (15/7/2020).

Bila pengguna terindikasi terpapar Covid-19 aplikasi CLM akan merekomendasikan untuk melakukan pemeriksaan tes terkait Covid-19. Pengguna yang terindikasi terpapar Covid-19 dilarang untuk melakukan kegiatan di luar rumah.

"Anda tes dulu, setelah mendapat hasil tes negatif, silakan lakukan perjalanan atau jika positif, tentu ada treatment tertentu. Apakah karantina mandiri atau sesuai rekomendasi dokter pada saat dilakukan tes," ucapnya.

Selain itu, Syafrin menyebut hasil dari sistem CLM untuk yang negatif memiliki batas waktu. Karena hal itu, masyarakat dapat memperbaharui hasil tes setelah selesai masa berlakunya.

"Masa berlakunya tujuh hari, jadi kami mengimbau bagi warga update. Begitu ada gejala, akan diberikan rekomendasi untuk melakukan tes," jelasnya.

SIKM Ditiadakan

Sebelumnya, Syafrin telah membenarkan sudah tidak ada pemeriksaan surat izin keluar masuk (SIKM) di sejumlah lokasi di Jakarta.

Untuk pengganti SIKM, dia mengimbau agar masyarakat dapat menggunakan JakCLM (corona likelihood metric), yang dapat diakses melalui aplikasi JAKI milik Pemprov DKI Jakarta.

"Sejak kemarin (14/7/2020) pemeriksaan SIKM ditiadakan," kata Syafrin saat dikonfirmasi Liputan6.com, Rabu (15/7/2020).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya