BPTJ: Semua Moda Transportasi Hapus Syarat SIKM Masuk Jakarta

BPTJ sebut penghapusan SIKM sudah dilakukan sejak Selasa (14/7/2020)

oleh Athika Rahma diperbarui 15 Jul 2020, 20:08 WIB
Diterbitkan 15 Jul 2020, 13:55 WIB
Kendaraan Diputar Balik di Gerbang Tol Cikupa
Petugas gabungan mengarahkan pengendara mobil untuk putar balik saat akan memasuki wilayah Jakarta di Gerbang Tol Cikupa, Tangerang, Rabu (27/5/2020). Kendaraan yang menuju Jakarta wajib menunjukkan Surat Izin Keluar atau Masuk (SIKM) untuk menekan penyebaran Covid-19. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Polana B Pramesti membenarkan kabar bahwa pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SKIM) di simpul transportasi dan ruas jalan sudah ditiadakan.

Polana bilang, hal tersebut sudah dilakukan sejak Selasa (14/7/2020) lalu.

"Betul, sejak kemarin (Selasa) SIKM ditiadakan. Semua moda," kata Polana saat dikonfirmasi Liputan6.com, Rabu (15/7/2020).

Fakta ini juga dibenarkan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo. Syafrin juga mengimbau agar masyarakat dapat menggunakan JakCLM (corona likelihood metric), yang dapat diakses melalui aplikasi JAKI milik Pemprov DKI Jakarta.

"Kemudian warga yang ada di Jakarta wajib menginstal aplikasi CLM," ujarnya kepada Liputan6.com.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Sebelumnya

Masuk Jakarta Wajib Tunjukkan SIKM
Petugas Satpol-PP saat melakukan pengecekan SIKM terhadap kendaran yang akan memasuki Jakarta di gerbang tol Cikupa, Rabu (27/5/2020). Masyarakat wajib menunjukan SIKM bila ingin kembali atau memasuki Jakarta, Hal tersebut bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Adapun sebelumnya, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, seluruh masyarakat harus membuat SIKM untuk keluar masuk Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kemudian menerbitkan aturan baru, yakni masyarakat harus menggunakan aplikasi Corona Likelihood Metric (CLM) untuk hilir-mudik dari Jakarta.

Aturan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Berpergian di Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya