Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan Peninjauan Kembali atau PK yang diajukan oleh buronan kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suharno menyatakan, dengan ditolak otomatis berkas perkara kasus tersebut tidak akan dilanjutkan ke Mahkamah Agung (MA). Menurutnya, penolakan itu lantaran Djoko Tjandra selalu mangkir dalam persidangan. Tercatat, Djoko Tjandra sudah empat kali absen dalam persidangan.
"Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari pemohon atau terpidana Djoko Soegiarto Tjandra tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dapat dilanjutkan ke Mahkamah Agung," kata Suharno di PN Jaksel, Rabu (29/7/2020).
Advertisement
Menurut Suharno, penolakan itu mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012. Di mana pendaftar yakni Djoko Tjandra wajib hadir dalam persidangan.
Surat Register Nomor 12/Pid/PK/2020/PN Jakarta Selatan
"Bahwa, pemohon atau terpidana tersebut tidak hadir dalam, atau tidak dapat hadir di persidangan. Oleh karenanya, kalau pengajuan atau permintaan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima, sebagaimana kami sampaikan mengenai amar penetapan tersebut," katanya.
Keputusan ditolaknya permohonan PK Djoko Tjandra tertuang dalam surat register nomor 12/Pid/PK/2020/PN Jakarta Selatan. Keputusan tersebut dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2020) kemarin.
Â
Reporter: Ronald
Merdeka.com
Advertisement