Menag: Salat Idul Adha Bisa di Masjid, Asal Ingat Protokol dan Tak Bersalaman

Namun, bagi daerah yang masih belum aman dari Covid-19, sebaiknya tidak melaksanakan salat Idul Adha di masjid atau lapangan.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Jul 2020, 09:53 WIB
Diterbitkan 30 Jul 2020, 09:52 WIB
Menag Fachrul Razi Bahas Pembangunan SDM di Rakornas Indonesia Maju
Menteri Agama Fachrul Razi (kanan) menyampaikan pendapatnya saat diskusi panel III Rakornas Indonesia Maju antara Pemerintah Pusat dan Forkopimda di Bogor, Rabu (13/11/2019). Panel III itu membahas pembangunan sumber daya manusia. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Agama, Fachrul Razi mengatakan, umat Islam bisa melaksanakan salat Idul Adha di masjid atau lapangan secara berjamaah di tengah wabah Covid-19. Namun dengan catatan, tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Pada prinsipnya salah Idul Adha sudah dapat kita lakukan di lapangan atau masjid," ujar Fachrul Razi dalam konferensi pers Pedoman Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha pada Masa Pandemi Covid-19 di BNPB, Jakarta Timur, Kamis (30/7/2020).

Namun, bagi daerah yang masih belum aman dari Covid-19, sebaiknya tidak melaksanakan salat Idul Adha di masjid atau lapangan. Umat Islam di zona bahaya Covid-19, diimbau menunggu imbauan pemerintah daerah atau satuan tugas Covid-19 setempat.

Mantan Wakil Panglima TNI ini melanjutkan, bagi yang melaksanakan salat Idul Adha di masjid atau lapangan harus memastikan tempat salatnya aman dari Covid-19. Panitia salat Idul Adha  juga harus memastikan seluruh jemaah menjalani pengecekan suhu tubuh sebelum melaksanakan salat.

"Batasi pintu atau jalan masuk untuk memudahkan pengecekan suhu tubuh jemaah," ujar Fachrul Razi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Tidak Berjabat Tangan

Menteri Agama juga mengimbau agar jemaah membawa perlengkapan salat masing-masing. Jangan lupa menggunakan masker, menjaga jarak dan tidak bersalaman dengan jemaah lain setelah melaksanakan salat Idul Adha.

"Tidak usah bersalaman atau berpelukan. Pengumpulan infak tanpa bersentuhan dengan kotak sumbangan dan perpendek pelaksanaan salat dan khutbah tanpa mengurangi syarat dan rukunnya," tutup Menag.

 

Reporter: Titin Supriatin

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya