Eks Komisoner KPU Wahyu Setiawan Dituntut 8 Tahun Penjara

Jaksa menilai Wahyu Setiawan bersalah melakukan korupsi.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 03 Agu 2020, 16:30 WIB
Diterbitkan 03 Agu 2020, 16:30 WIB
Wahyu Setiawan
Komisioner KPU Wahyu Setiawan (rompi tahanan) dikawal petugas seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/1/2020). Wahyu Setiawan diperiksa perdana setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap penetapan anggota DPR terplih 2019-2020. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menilai Wahyu bersalah melakukan korupsi.

"Menuntut, menyatakan terdakwa Wahyu Setiawan delapan tahun pidana penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan karena secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Jaksa KPK Takdir Suhan saat membacakan surat tuntutan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/8/2020).

Selain pidana penjara dan denda, jaksa KPK menuntut Wahyu Setiawan dengan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih sebagai pejabat publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana.

Menurut jaksa, Wahyu melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Wahyu terbukti menerima suap sejumlah Rp 600 juta dari kader PDIP Saeful Bahri. Suap itu diberikan agar Wahyu mengusahakan KPU memilih caleg PDIP kala itu, Harun Masiku, menjadi anggota DPR lewat pergantian antarwaktu," kata Taqdir.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Hal yang Memberatkan

Jaksa menilai ada hal-hal yang memberatkan sehingga Wahyu layak dihukum selama 8 tahun bui. Pertama, Wahyu dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi dan kedua, perbuatan Wahyu berpotensi mencederai hasil Pemilu.

"Kendati Jaksa juga menilai Wahyu memiliki pertimbangan meringankan, seperti dinilai sopan selama persidangan, serta mengakui dan menyesali perbuatannya," Taqdir menandasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya