Pelanggaran PSBB, 7.120 Orang Tak Gunakan Masker Selama Sepekan

Arifin menyatakan, dari jumlah pelanggaran tidak menggunakan masker tersebut terkumpul denda sebesar Rp 104.800.000.

oleh Ika Defianti diperbarui 04 Agu 2020, 20:18 WIB
Diterbitkan 04 Agu 2020, 20:15 WIB
Suasana Jam Pulang Kantor Pekerja di Jakarta
Sejumlah orang berjalan di trotoar pada saat jam pulang kantor di Kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (8/6/2020). Aktivitas perkantoran dimulai kembali pada pekan kedua penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi pandemi COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin menyatakan, ribuan orang melanggar PSBB masa transisi pada penggunaan masker. Sebanyak 7.120 orang melakukan pelanggaran selama sepekan yakni mulai 30 Juli sampai 3 Agustus 2020.

"Dari jumlah tersebut 6.672 orang terkena sanksi sosial dan 830 orang diberikan sanksi denda," kata Arifin saat dihubungi, Selasa (4/8/2020).

Arifin menyatakan, dari jumlah pelanggaran tidak menggunakan masker tersebut terkumpul denda sebesar Rp 104.800.000.

Selanjutnya untuk pelanggaran kegiatan-kegiatan sosial budaya dan pariwisata terdapat dua tempat yang dikenakan denda.

Besaran denda kedua tempat tersebut yakni Rp 7,5 juta. Lalu untuk total pelanggaran di fasilitas-fasilitas umum sebanyak 36 pelanggar.

"Dengan rincian 20 mendapatkan sanksi teguran dan 16 sanksi denda. Jumlah denda yang terkumpul ada Rp 47 juta," jelas Arifin.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta kepala daerah ikut memasifkan kampanye penggunaan masker di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Terlebih, saat ini angka kasus virus Corona di Tanah Air masih tinggi.

"Presiden mendorong seluruh stake holder dan kepala daerah untuk menggiatkan kampanye penggunaan masker agar menjadi sebuah kebiasaan yang dilakukan secara sadar," kata Juru Bicara Presiden Bidang Sosial Angkie Yudistia dalam siaran persnya, Selasa (4/8/2020).

"Presiden menegaskan bahwa tiap masyarakat wajib menggunakan masker untuk mencegah potensi penyebaran Covid-19," sambungnya.

Menurut dia, Jokowi menyadari bahwa laju penyebaran virus corona di Tanah Air masih tinggi. Hal ini menjadi perhatian serius sehingga Jokowi ingin adanya kampanye penggunaan masker agar masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Kasus Covid-19 pada 4 Agustus

Pemeriksaan Sampel Tes PCR Covid-19 di Labkesda DKI Jakarta
Tim medis melakukan pengujian sampel dengan metode PCR di laboratorium pemeriksaan Covid-19 di Labkesda DKI Jakarta, Selasa (4/8/2020). Labkesda DKI yang berjejaring dengan 47 lab se-Jakarta dalam sehari mampu menguji hampir 10.000 spesimen Covid-19 dengan metode PCR. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Sementara itu, jumlah kasus positif Corona atau Covid-19 di Indonesia mengalami penambahan sebanyak 1.922 orang pada Selasa (4/8/2020).

Dengan begitu, maka total akumulatif 115.506 orang sudah dinyatakan positif terinfeksi virus Covid-19. Sementara itu, jumlah kasus sembuh pada hari ini ada 1.813 orang. Sedangkan jumlah kumulatif yang dinyatakan sembuh sebanyak 72.050 orang.

Kemudian, untuk pasien meninggal pada hari ini berjumlah 86 orang dan total akumulatif ada 5.388 orang.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya