Liputan6.com, Jakarta - Ketua Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) Mohammad Nasih menanggapi kabar mempercepat jadwal pengumuman hasil UTBK-SBMPTN 2020 pada 14 Agustus 2020 mendatang.
Menurut Nasih, peserta diminta untuk selalu menunggu informasi resmi dari LTMPT. "Menunggu info resmi," kata Nasih kepada Liputan6.com, Minggu (9/8/2020).
Kendati, Nasih tak menampik pihaknya sedang berencana mempercepat pengumuman hasil SBMPTN 2020. "Sedang disiapkan," ucapnya singkat.
Advertisement
Isu pengumuman hasil SBMPTN 2020 dipercepat bergulir dari komentar Wakil Ketua II LTMPT, Sutrisna Wibawa. Hal itu terlihat dalam unggahan akun @infomasukptn yang berisi tangkapan layar komentar Sutrisna Wibawa.
Dalam gambar itu, seseorang menanyakan ihwal pemajuan pengumuman hasil SBMPTN 2020. Sutrisna menjawab, "@_ofyan rencanya begitu," tulisnya.
Hal yang sama juga ditanyakan oleh akun lain, dan Sutrisna Wibawa kembali menjawab serupa, "@tannrawr_j rencananya begitu, kita tunggu saja, Mas," katanya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Sempat Diundur
Sebelumnya Mohammad Nasih pernah mengundur jadwal pengumuman hasil Ujian Tulis Berbasis Komputer 2020 (UTBK) atau SBMPT menjadi 20 Agustus 2020 mendatang.
"Pengumuman SBMPTN akan dilaksanakan pada tanggal 20 Agustus 2020," ucap dia pada Rabu (24/6/2020).
Awalnya, hasil SBMPTN akan diumumkan pada 25 Juli lalu. Perubahan ini juga terjadi pada jadwal pelaksanaan UTBK yang awalnya akan digelar pada 5 hingga 12 Juli 2020.
Mohammad Nasih memaparkan, tes UTBK akan dilaksanakan selama dua tahap, yakni tahap pertama 5 hingga 14 Juli 2020. Sementara tahap kedua 20 hingga 29 Juli 2020.
"Tes UTBK akan dilaksanakan dalam dua tahap, yakni: (a) Tahap I, pada tanggal 5-14 Juli 2020 dan (b) Tahap II, pada tanggal 20-29 Juli 2020," ucap dia.
Di samping itu, perubahan juga terjadi dalam sesi pelaksanaan tes UTBK yang biasanya dilangsungkan sebanyak empat sesi per hari, saat masa pandemi Covid-19 diubah menjadi dua sesi saja.
"Pelaksanaan Tes UTBK per hari, diubah dari 4 sesi menjadi 2 sesi, dengan rincian perubahan waktu: (a) Sesi 1 pukul 09.00-11.15 waktu Setempat dan (b) Sesi 2 pukul 14.00-16.15 waktu Setempat. Jeda waktu selama 2 jam 45 menit, digunakan untuk pelaksanaan protokol kesehatan saat pergantian sesi," paparnya.
Advertisement