20 Ribu Dolar AS Jadi Barang Bukti Dugaan Suap Djoko Tjandra ke 2 Jenderal Polisi

Kedua jenderal polisi tersebut mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan mantan Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 15 Agu 2020, 08:11 WIB
Diterbitkan 15 Agu 2020, 05:12 WIB
FOTO: Buronan Kasus Bank Bali Djoko Tjandra Ditangkap
Terpidana pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra (rompi oranye) dikawal petugas usai tiba di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra tiba sekitar pukul 22.30 WIB dan langsung dibawa ke Bareskrim Mabes Polri. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menyita uang sejumlah 20.000 dolar dari hasil pengungkapan kasus dugaan suap dugaan suap dan gratifikasi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah PU dan NB berperan sebagai penerima suap. Sementara dua tersangka berinisial JST alias Djoko Tjandra dan TS berperan sebagai pemberi suap.

"Kami jadikan barang bukti uang sejumlah 20.000 dollar Amerika Serikat, laptop, handphone dan, kamera pengawas," kata Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, Jumat (14/8/2020).

Dalam kasus ini, Argo menerangkan, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dan beberapa ahli dari Siber serta Inafis. Selanjutnya, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Mabes Polri melakukan gelar perkara. Hasilnya, keempat orang tersebut dinyatakan memenuhi syarat untuk dijadikan tersangka.

"Semua setuju untuk menetapkan (4 orang) sebagai tersangka," ucap dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

4 Orang Jadi Tersangka

Penyidik Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara kasus dugaan suap terkait pelarian terpidana kasus korupsi, Joko Soegiarto Tjandra alias JST alias Djoko Tjandra. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, dua tersangka berinisial PU dan NB berperan sebagai penerima suap. Sementara dua tersangka berinisial JST alias Djoko Tjandra dan TS berperan sebagai pemberi suap.

"PU dan NB selaku penerima kita tetapkan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 dan 12 huruf a dan b Undang-Undang nomor 20 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi dan junto Pasal 5 KUHP," ujar Argo, Jumat (14/8/2020).

Berdasarkan sumber terpercaya, dua tersangka penerima suap adalah anggota polisi berpangkat jenderal. Keduanya yakni mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan mantan Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte.

Prasetijo diduga menerima suap untuk pengurusan surat jalan. Sebelumnya, dia juga lebih dulu jadi tersangka penerbitan surat jalan palsu. Sementara Napoleon diduga menerima suap terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Sementara pemberi suap adalah JST alias Djoko Tjandra dan seorang pengusaha bernama Tommy Sumardi alias TS.

"Selaku pemberi ini menetapkan tersangka saudara JST dan TS di Pasal 5 ayat 1 Pasal 13 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 yaitu pemberi dan penerima gratifikasi," ujar dia.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya