Polisi Rekayasa Lalu Lintas Imbas Kebakaran Gedung Kejagung, Ini Rutenya

Polisi melalukan rekayasa lalu lintas di ruas jalan menuju ke Gedung Kejaksaan Agung RI, Jalan Sultan Hasanuddin Dalam, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 22 Agu 2020, 22:56 WIB
Diterbitkan 22 Agu 2020, 22:56 WIB
Gedung Kejaksaan Agung Terbakar
Kebakaran melanda bagian gedung di Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Sabtu (22/8/2020) malam. Pihak kepolisian yang ikut turun ke lokasi untuk membantu proses kelancaran pemadaman api masih belum mengetahui apa penyebab kebakaran di Kejagung. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi memberlakukan rekayasa lalu lintas di ruas jalan menuju ke Gedung Kejaksaan Agung RI, Jalan Sultan Hasanuddin Dalam, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Hal ini untuk memudahkan petugas pemadam kebakaran memadamkan api. Gedung Utama Kejaksaan Agung dilaporkan terbakar pada pukul 19.15 WIB.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, seluruh ruas jalan yang menuju ke Kejaksaan Agung sudah ditutup.

Sambodo menjelaskan kendaraan yang melintas dari arah Panglima Polim di perempatan Melawai dibelokkan ke Kanan. Kemudian, pihaknya juga menutup jalan dari arah Mabes Polri.

Sementara ini, kendaraan yang melintas dibelokkan ke kanan ke arah Trunojoyo dan ke kiri ke arah Blok M.

Sambodo menyebut petugas juga menutup jalan di Rumah Sakit Pusat Pertamina. Kendaraan yang melintas dibelokkan ke Jalan Barito.

"Tapi dari arah Masjid Al-Azhar masih bisa lurus tetapi di perempatan CSW arahkan ke kiri ke arah Mabes Polri," ujar dia di lokasi, Sabtu (22/8/2002) malam.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Berlaku Kendaraan Umum

Sambodo menerangkan, penutupan berlaku untuk kendaraan umum. Sedangkan kendaraan milik petugas dan pemadam kebakaran tetap diperbolehkan melintas.

"Penutupan tergantung dari situasi. Kemungkinan sampai api padam kita tutup terus," tandas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya