Liputan6.com, Jakarta Kasus pasien sembuh dari virus Covid-19 kembali terjadi peningkatan hari ini, Sabtu (29/9/2020). Terjadi penambahan sebanyak 1.902 orang, sehingga total keseluruhan mencapai 122.802 kasus yang sembuh dari Covid-19 di Indonesia.
Informasi ini berdasarkan data yang dihimpun oleh Kementerian Kesehatan yang disampaikan melalui Satuan Tugas atau Satgas Covid-19.Â
Sementara, angka kematian akibat Covid-19 juga kembali terjadi lonjakan hari ini. Dilaporkan ada penambahan sebanyak 92 pasien yang meninggal karena terpapar Covid-19.
Advertisement
Sehingga total akumulatif kasus meninggal di Indonesia akibat virus Corona Covid-19 menjadi 7.261 orang.
Jumlah pasien positif pun kembali mengalami penambahan sebanyak 3.308 orang. Maka jumlah akumulatif mencapai 169.195 orang yang dinyatakan telah terpapar Covid-19 di Indonesia.
Data update pasien virus Covid-19 ini tercatat sejak Jumat, 28 Agustus 2020, pukul 12.00 WIB hingga hari ini pukul 12.00 WIB.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Penyebab Kasus Covid-19 di Bekasi Melonjak
Sementara itu, dalam beberapa pekan terakhir, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat kembali mengalami pelonjakan kasus Covid-19.
Kondisi ini sangat memprihatikan lantaran banyak disebabkan sikap masyarakat yang enggan menerapkan protokol kesehatan.
Asumsi masyarakat yang menganggap dirinya sehat dan kebal terhadap virus Covid-19, membuat mereka tak ingin pusing dan dibebankan dengan aturan protokol kesehatan.
Terlebih dengan adanya PSBB Proporsional yang disertai pelonggaran pengawasan, membuat masyarakat semakin leluasa beraktivitas tanpa mengubah kebiasaan lama. Padahal protokol kesehatan sejatinya sudah harus menjadi gaya hidup baru yang perlu diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Hal ini pun terus diantisipasi pemerintah daerah bersama kepolisian dan TNI, dengan terjun langsung ke masyarakat untuk memberikan sosialisasi dan penyuluhan tentang bahaya Covid-19. Di antaranya kepada para pedagang di Pasar Tambun yang rentan dengan penularan virus.
"Kita adakan pembagian masker yang mana kegiatan ini merupakan ketiga kalinya dilaksanakan Polsek Tambun, dibantu petugas Koramil dan Kecamatan Tambun Selatan," kata Kapolsek Tambun, AKP Gana Yudha, Jumat (28/8/2020).
Ratusan masker dibagikan petugas kepada para penjual dan pembeli yang kedapatan tidak mengenakan. Petugas juga mengimbau untuk selalu disiplin memakai masker dan menjaga jarak, selama beraktivitas di pasar dan di tempat lain. Hal ini mengingat penyebaran Covid-19 yang masih cukup tinggi di Kabupaten Bekasi.
Advertisement
Perjalanan Kasus Corona di Indonesia
Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.
2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.
Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.
Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.
Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat
Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.
Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.
Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres)
Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.
Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.
Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.
Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.
Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.
Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.
Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.
Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.
Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.