Korupsi Jiwasraya, Kejagung Kembali Periksa Saksi dari Perusahaan Sekuritas

Kejaksaan Agung memeriksa 8 saksi pada Selasa 1 September 2020 terkait kasus dugaan korupsi di Jiwasraya.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 02 Sep 2020, 10:54 WIB
Diterbitkan 02 Sep 2020, 10:54 WIB
Ilustrasi Jiwasraya
Ilustrasi Jiwasraya (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung memeriksa 8 saksi pada Selasa 1 September 2020 terkait kasus dugaan korupsi di Jiwasraya.

"Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, kembali melakukan pemeriksaan 8 orang saksi hari ini," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, dalam siaran tertulisnya, Selasa 1 September 2020.

Saksi pertama untuk tersangka dari oknum OJK berinisial FH. Saksi itu adalah Bambang Rahardja, selaku mantan Direktur PT Corfina Capital (2008-2017). Saksi Kedua, Galuh Lindra Lazuardi, selaku staf dealer dan administrasi PT Corfina Capital November 2015-Desember 2016 untuk tersangka yang sama.

Selain saksi tersangka perorangan, Hari mengatakan, penyidik menghadirkan saksi untuk tersangka korporasi PT Prospera Asset Management, dengan memeriksa Iwa Kustiwa, Kepala Seksi Pasar Modal di PT Asuransi Jiwasraya (persero) Juli tahun 2017 s/d Januari 2019.

Kemudian, dua saksi untuk tersangka PT MNC Asset Management. Mereka adalah Suwandi selaku Broker PT MNC Sekuritas, dan Glen Riyanto, selaku karyawan PT Trimegah Sekuritas.

"Kami juga memanggil saksi untuk Tersangka Korporasi PT Maybank Asset Management, yaitu, HR Yudha Satya, selaku Head Compliance PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia, kemudian Saksi untuk Tersangka Korporasi PT OSO Management Investasim, yaitu Sukamto selaku Direktur Utama PT Waterfront Sekuritas Indonesia," jelas Hari soal kasus Jiwasraya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Selanjutnya...

Terakhir adalah saksi yang diperiksa untuk tersangka korporasi PT Millenium Capital Management, yakni Fadian Dwiantara selaku Karyawan PT AJS.

"Jadi keterangan mereka dianggap perlu untuk mengungkap sejauhmana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia," Hari menandasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya