TNI Catat 76 Warga Jadi Korban Perusakan di Polsek Ciracas dan Sekitar

Namun, TNI belum dapat menghitung total kerugian atas insiden di Ciracas tersebut.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 02 Sep 2020, 15:59 WIB
Diterbitkan 02 Sep 2020, 15:58 WIB
Pascapenyerangan, Begini Suasana Polsek Ciracas
Mobil yang rusak pascapenyerangan di Polsek Ciracas, Jakarta, Sabtu (29/8/2020). Polsek Ciracas diserang oleh sejumlah orang tak dikenal pada Sabtu (29/8) dini hari. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengungkap, ada 76 warga yang terdata menjadi korban perusakan di kawasan Ciracas, Jakarta Timur oleh prajurit loreng. Dia mengatakan, bisa saja jumlah ini bertambah. 

"76 terakhir. Warga sipil. Ini bisa jadi bertambah. Kami tetap membuka pengaduan dari masyarakat, karena itu kan dari Arundina sampai Ciracas ini cukup jauh, kalau misal ada korban lain silahkan (melapor)," tutur Dudung di Koramil 05/Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (2/9/2020).

Menurut Dudung, pihaknya belum dapat menghitung total kerugian atas insiden di Ciracas tersebut. Sejauh ini, sejumlah kendaraan yang rusak pun sudah dibawa ke bengkel.

"Nanti kan ditanya, kita cari bengkel yang bagus, kemudian total berapa, misalnya Rp 30 juta, langsung Rp 30 juta kita bayar, diperbaiki, kemudian juga ditambah lagi dengan santunan. Itu belum kita hitung secara keseluruhan. Kalau kita putuskan hari ini belum bisa," jelas dia soal kasus perusakan di Ciracas.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Buka Posko

Adapun posko pengaduan korban perusakan, lanjut Dudung, akan dibuka hingga tiga hari ke depan. Dia pun mengimbau masyarakat terdampak perusakan dapat datang untuk melaporkannya.

"Perbaikan (kios) juga, misal kaca rusak, diperbaiki, terus dikasih santunan. Kalau kayak gerobak itu kemarin mereka kaca pecah, ada yang habis Rp 300 ribu, kita perbaiki, terus kita kasih santunan Rp 1 juta. Kemudian misal motor rusak, misal Rp 7,6 juta, kita kasih santunan Rp 2 juta," Dudung menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya