Respons Perludem, Partai Garuda: Tak Masalah saat Pileg Nanti Akan Coblos Partai atau Caleg

Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menanggapi pernyataan Perludem soal Pileg menggunakan sistem proporsional tertutup (coblos partai) akan berpotensi terjadi jual beli nomor urut di internal partai.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Feb 2023, 20:55 WIB
Diterbitkan 10 Feb 2023, 12:30 WIB
Distribusi Kotak Suara Pemilu di Bogor
Petugas menata kotak suara Pemilu 2019 di Gudang KPU Kabupaten Bogor, Pondok Rajeg, Bogor, Rabu (14/11). KPU setempat menerima 75.115 kotak suara yang terbuat dari karton kedap air untuk menghadapi Pileg dan Pilpres 2019. (Merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menanggapi pernyataan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) soal Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) menggunakan sistem proporsional tertutup (coblos partai) akan berpotensi terjadi jual beli nomor urut di internal partai.

"Perludem mengatakan bahwa Pemilu Legislatif menggunakan proporsional tertutup (coblos partai) akan berpotensi terjadi jual beli nomor urut di internal Partai. Tentu saja ini pemikiran yang miskin literasi, karena proporsional terbuka pun (coblos caleg) berpotensi jual beli nomor urut oleh oknum di Partai," ujar Teddy melalui keterangan tertulis, Jumat (10/2/2023).

Menurut dia, urusan metode Pileg mau menggunakan sistem coblos partai atau coblos caleg adalah pembahasan mengenai legal.

"Dalam UUD 1945 Pasal 22 E ayat 3 menyatakan bahwa peserta Pemilu Legislatif adalah partai politik, artinya mau coblos partai atau coblos caleg sah-sah saja," ucap Teddy.

Karena, lanjut dia, calon legislatif (caleg) itu wajib menjadi anggota partai politik. Sehingga, kata Teddy, keberadaannya mewakili partai politik dalam surat suara.

"Jadi yang dibahas itu mana yang lebih baik digunakan, bukan soal money politic, karena mau gunakan metode manapun baik terbuka atau tertutup, potensi money politik tetap akan ada," ucap dia.

"Saat ini tinggal menunggu putusan MK, jika dikabulkan Pemilu legislatif menggunakan metode coblos Partai maka wajib dipatuhi, jika tidak dikabulkan, maka gunakan metode saat ini, yaitu coblos caleg," jelas Teddy.

 

Kata Perludem

Mengintip Pencetakan Surat Suara Pileg 2019
Petugas mengecek surat suara legislatif di Kompas Gramedia, Jakarta, Minggu (20/1). KPU resmi memproduksi surat suara untuk kebutuhan Pemilu 2019, total sebanyak 939.879.651 surat suara yang dicetak. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Sebelumnya, Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadil Ramadhanil menolak wacana sistem proporsional tertutup diterapkan dalam Pemilu 2024.

Dia mengatakan jika sistem tersebut diterapkan akan mengganggu sistem penyelenggaraan Pemilu.

"Itu akan mengganggu sekali terhadap bangunan sistem penyelenggaraan Pemilu," kata Fadil.

Dia mengaku khawatir jika menggunakan sistem proposional tertutup maka ruang pemilih jadi terbatas, proporsional tertutup juga bisa berpotensi menimbulkan suap.

Menurut Fadil, hal itu berpotensi terjadi jual beli nomor urut di internal parpol.

Infografis Ranking Parpol Pileg 2019
Infografis Ranking Parpol Pileg 2019 (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya