Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menanggapi pernyataan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) soal Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) menggunakan sistem proporsional tertutup (coblos partai) akan berpotensi terjadi jual beli nomor urut di internal partai.
"Perludem mengatakan bahwa Pemilu Legislatif menggunakan proporsional tertutup (coblos partai) akan berpotensi terjadi jual beli nomor urut di internal Partai. Tentu saja ini pemikiran yang miskin literasi, karena proporsional terbuka pun (coblos caleg) berpotensi jual beli nomor urut oleh oknum di Partai," ujar Teddy melalui keterangan tertulis, Jumat (10/2/2023).
Baca Juga
Menurut dia, urusan metode Pileg mau menggunakan sistem coblos partai atau coblos caleg adalah pembahasan mengenai legal.
Advertisement
"Dalam UUD 1945 Pasal 22 E ayat 3 menyatakan bahwa peserta Pemilu Legislatif adalah partai politik, artinya mau coblos partai atau coblos caleg sah-sah saja," ucap Teddy.
Karena, lanjut dia, calon legislatif (caleg) itu wajib menjadi anggota partai politik. Sehingga, kata Teddy, keberadaannya mewakili partai politik dalam surat suara.
"Jadi yang dibahas itu mana yang lebih baik digunakan, bukan soal money politic, karena mau gunakan metode manapun baik terbuka atau tertutup, potensi money politik tetap akan ada," ucap dia.
"Saat ini tinggal menunggu putusan MK, jika dikabulkan Pemilu legislatif menggunakan metode coblos Partai maka wajib dipatuhi, jika tidak dikabulkan, maka gunakan metode saat ini, yaitu coblos caleg," jelas Teddy.
Â
Kata Perludem
Sebelumnya, Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadil Ramadhanil menolak wacana sistem proporsional tertutup diterapkan dalam Pemilu 2024.
Dia mengatakan jika sistem tersebut diterapkan akan mengganggu sistem penyelenggaraan Pemilu.
"Itu akan mengganggu sekali terhadap bangunan sistem penyelenggaraan Pemilu," kata Fadil.
Dia mengaku khawatir jika menggunakan sistem proposional tertutup maka ruang pemilih jadi terbatas, proporsional tertutup juga bisa berpotensi menimbulkan suap.
Menurut Fadil, hal itu berpotensi terjadi jual beli nomor urut di internal parpol.
Advertisement