Liputan6.com, Jakarta Kebakaran yang melanda Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan kini telah naik ke tahap penyidikan setelah polisi menemukan sejumlah temuan baru dan memeriksa 131 saksi.
Polisi bahkan menduga insiden kebakaran Kejakasaan Agung, pada Sabtu 22 Agustus 2020 malam itu terjadi lantaran ada unsur kesengajaan yang bisa berujung pada tindak pidana.
"Dari beberapa temuan di TKP dan olah TKP dan pemeriksaan 131 saksi yang beberapa sedang kita lakukan pendalaman, maka peristiwa yang terjadi sementara penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana," tutur Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020).
Advertisement
Sebelumnya sempat beredar spekulasi bahwa kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung memang disengaja. Dengan tujuan menghilangkan berkas perkara yang sedang ditangani Kejaksaan.
Namun, oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono, spekulasi tersebut dianggap tidak berdasar lantaran tidak didukung bukti. Sementara, lokasi penyimpanan berkas perkara disebut Hari terbilang cukup jauh dari lokasi kebakaran di Kejaksaan Agung.
 Berikut sejumlah fakta baru dari temuan polisi dari insiden kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung yang dihimpun dari Liputan6.com:Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Diduga Ada Unsur Kesengajaan
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, pihaknya menemukan dugaan adanya unsur kesengajaan dalam insiden kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan.
"Dari beberapa temuan di TKP dan olah TKP dan pemeriksaan 131 saksi yang beberapa sedang kita lakukan pendalaman, maka peristiwa yang terjadi sementara penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana," tutur Listyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020).
Listyo menyebut, dengan temuan tersebut maka penyidik sepakat menaikkan kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung dari penyelidikan ke penyidikan.
"Dengan Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 188 KUHP, dimana Pasal 187 barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran dengan hukuman maksimal 12 tahun, 15 tahun, atau seumur hidup kalau menimbulkan korban dan Pasal 188 barangsiapa dengan sengaja melakukan kealpaan menyebabkan kebakaran maksimal 5 tahun," jelas dia.
Advertisement
Ada Sejumlah Orang di Titik Awal Api
Komjen Listyo Sigit Prabowo juga menyampaikan, bahwa penyidik saat ini tengah mendalami keberadaan sejumlah orang yang diketahui berada di sekitar titik api dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung.
"Pada saat kejadian kita dapati juga ada beberapa orang-orang yang ada di lantai 6 Biro Kepegawaian yang saat itu sedang melaksanakan renovasi sehingga itu yang menjadi salah satu yang kami dalami," tutur Listyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020).
Menurut Listyo, ada sebanyak 131 saksi yang diperiksa penyidik. Salah satu di antaranya ikut berupaya memadamkan api saat awal kebakaran terjadi.
"Kami dapati juga ada saksi yang mengetahui dan mencoba memadamkan api, tapi karena tidak terdukung sarana yang memadai sehingga api semakin membesar," jelas dia.
Listyo menegaskan, pihaknya akan mengusut tuntas dan transparan dalam menangani kasus tersebut. Terlebih, terdapat dugaan adanya kesengajaan dalam peristiwa kebakaran Kejagung itu.Â
Akibat Nyala Api Terbuka
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menambahkan, kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, disebabkan oleh nyala api terbuka.
Hal itu terungkap dari hasil penelusuran penyidik yang bekerja sama dengan ahli kebakaran.
"Dari hasil olah TKP, Puslabfor menyimpulkan bahwa sumber api bukan karena hubungan arus pendek tapi karena open flame atau nyala api terbuka," tutur Listyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020).
Listyo menyebut, api yang berasal dari lantai 6 Kantor Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung itu dengan cepat merambat karena adanya sejumlah bahan yang mudah terbakar.
"Yang dipercepat adanya beberapa cairan yang mengandung senyawa hidrokarbon dan kondisi gedung yang disekat oleh bahan yang mudah terbakar," jelas dia.
Lebih lanjut, penyidik kini tengah mendalami sejumlah saksi yang diketahui berada dekat dengan titik awal sumber api kebakaran Kejagung.
Advertisement
Temukan Jeriken Berisi Cairan
Dari enam kali pihak penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan sejumlah barang bukti mulai dari sampel bekas kebakaran, hingga temuan benda-benda berisi cairan tertentu.
"Beberapa botol berisi cairan, jeriken berisi cairan, kaleng," tutur Listyo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020).
Listyo menyebut, ada sejumlah cairan yang mengandung senyawa hidrokarbon sehingga mempercepat api menjalar ke bagian gedung lainnya. Temuan lain penyidik pun membawa pada kesimpulan adanya unsur pidana dalam peristiwa kebakaran tersebut.
"Kami berkomitmen untuk tidak ragu dalam memproses siapapun yang terlibat dan dihadapkan ke publik," jelas dia.
Sejauh ini, sudah 131 saksi yang diperiksa penyidik dari unsur pekerja renovasi, office boy, hingga pegawai dan PNS Kejagung. Di antaranya diketahui berada dekat dengan titik awal api yang kemudian membakar seluruh lantai Gedung Utama Kejagung.
"Dan juga para ahli baik kebakaran dan ahli pidana melakukan pendalaman lebih lanjut," Listyo menandaskan.
Kejagung Siap Bantu Polri Cari Tersangka
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Fadil Zumhana menyampaikan, pihaknya mengapresiasi kinerja penyidik Bareskrim Polri dalam upaya mengungkap kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung.
"Seperti disampaikan Kabareskrim, diangkat menjadi peristiwa pidana berdasarkan gelar perkara yang kami hadiri. Pimpinan Kejagung mendukung penuh proses ini," tutur Fadil di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020).
Fadil menyebut, salah satu upaya bersama antara Kejaksaan dan Polri adalah dengan mendirikan posko pengumpulan informasi terkait kebakaran Kejagung. Kejagung siap membantu Polri mencari tersangka kasus kebakaran tersebut.
"Kami berkomitmen mengungkap detail peristiwa ini. Kami menaikkan ke penyidikan untuk mencari tersangkanya," ucapnya.Â
Advertisement