Liputan6.com, Jakarta Kasus kaburnya napi narkoba berkebangsaan China dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang kini telah naik ke tingkat penyidikan.Â
Dari hasil pemeriksaan, polisi bahkan menduga kuat ada keterlibatan sipir penjara dan seorang oknum PNS hingga memuluskan rencana Cai Changpan alias Cai Ji Fan untuk kabur dari penjara.Â
Napi yang telah divonis mati sejak tahun 2017 lalu itu juga telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).Â
Advertisement
"Betul yang bersangkutan sudah DPO," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi, Kamis, 1 Oktober 2020.
Upaya napi narkoba ini untuk kabur dari lapas ternyata pernah pula dilakukannya pada 2017 silam. Saat itu dia berhasil lolos dengan keenam napinya dari Rutan Narkoba Bareskrim Polri yang berada di Cawang, Jakarta Selatan.
Berikut sederet fakta baru dari kaburnya napi narkoba warga negara China dari Lapas Tangerang:
Sakskan video pilihan di bawah ini:
Jadi DPO
Polisi telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap napi asal China Cai Changpan alias Cai Ji Fan yang kabur dari Lapas Kelas 1 Tangerang beberapa waktu lalu.
Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Menurut dia, penerapan napi tersebut sebagai DPO dilakukan atas masukan penyidik.
Namun, dia membantah, polisi akan memberikan imbalan Rp 100 juta bagi yang memberikan informasi apalagi berhasil menangkap napi tersebut.
Informasi soal imbalan ini sempat beredar di masyarakat. "Untuk Rp 100 juta tidak benar," tegas Yusri.
Advertisement
Diduga Sipir dan PNS Terlibat
Yusri juga mengungkap ada keterlibatan seorang sipir dan PNS yang ditempatkan di Lapas Kelas 1 Tangerang dalam kasus kaburnya napi Cai Changpan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut, keduanya diduga turut membantu memuluskan rencana Cai Changpan untuk melarikan diri dari Lapas. Mereka adalah S dan S.
"Mereka melakukan kelalaian yang bisa dipersangkakan Pasal 426 KUHP, yang pertama adalah inisialnya S dia sipir lapas, kemudian satu lagi adalah inisialnya S dia Pegawai Negeri Sipil dari lapas," kata dia di Polda Metro Jaya, Jumat (2/10/2020).
Yusri menerangkan, nasib kedua orang itu ditentukan dalam gelar perkara kaburnya napi yang rencana berlangsung hari ini.
"Apakah yang bersangkutan bisa ditetapkan sebagai tersangka," ucap Yusri.
Beli Peralatan untuk Menggali
Lantas, seperti apa keterlibatan keduanya?Â
Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, S dan S diduga membantu narapidana Cai Changpan alias Cai Ji Fan membeli peralatan yang dibutuhkan untuk menggali lubang. Salah satunya adalah pompa air.
"Dia (sipir dan PNS) membeli pompa air menggunakan uang tersangka. Bahkan dia mengantar ke sana (kamar tersangka), juga mengambil lagi disimpan kediamannya," ucap dia di Polda Metro Jaya, Jumat (2/10/2020).
Dari hasil intrograsi, masing-masing mendapatkan upah Rp 100 ribu. Yusri menjelaskan, penyidik masih menggali lebih jauh peran kedua orang tersebut.
Nasib kedua orang itu ditentukan dalam gelar perkara yang rencana berlangsung, Jumat, 2 Oktober kemarin. Mereka disangkakan melanggar Pasal 426 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Advertisement
Cai Changpan, 8 Bulan Menggali
Dengan alat menggali yang didapat dari oknum sipir dan PNS tersebut, Cai Changpan menggali lubang dengan panjang 30 meter dan diameter 2,5 meter selama 8 bulan.Â
Proses penggalian tersebut dilakukannya dari jam 10 malam sampai jam 5 pagi untuk bisa kabur dari dalam Lapas Kelas 1 Tangerang.
Polisi bersama dengan Ditjen PAS kini sedang memburu Cai Changpan. Pencarian difokuskan ke Tenjo, Bogor Jawa Barat. Dari hasil pemeriksan, napi tersebut menemui istrinya di Tenjo, Bogor, Jawa Barat.
"4,5 jam setelah kabur dari Lapas, Cai Changpan sampai ke kediaman istri dan anaknya di daerah Tenjo, Bogor," ujar Yusri.
Yusri pun mengungkit rekam jejak Cai Changpan ketika menjadi buron Bareskrim Polri beberapa tahun silam.
"Waktu itu dia pernah melarikan diri juga, kemudian Mabes Polri menemukan dia di hutan daerah Sukabumi, Jawa Barat," ucap dia.
Sempat Ikut Pendidikan Militer di China
Yusri juga menyebut, Cai Changpan mempelajari teknik bertahan hidup di hutan saat mengikuti pendidikan kemiliteran di China.
"Bagaimana dia menghadapi survival itu dia memang sudah punya dasar, makanya sekarang kita terus bergerak menyusuri hutan di sana," ucap dia.
Napi Cai Changpan alias Cai Ji Fan melarikan diri dari Lapas Kelas 1 Tangerang dengan menggali lubang dengan panjang 30 meter dan diameter 2,5 meter.
Selama delapan bulan Cai Changpan menggali jalur dari dalam sel menuju ke luar lapas.
Advertisement
Pernah Kabur pada 2017
Rupanya ini bukan pertama kalinya pria kelahiran Fujian, 7 Januari 1967 silam ini sukses membobol jeruji besi.
Tahun 2017 silam, Cai Changpan bersama dengan enam narapidana lainnya sukses kabur dari Rutan Narkoba Bareskrim Polri yang berada di Cawang, Jakarta Selatan.
Changpan kabur pada 24 Januari 2017 sekira pukul 04.15 Wib dan kembali ditangkap 28 Januari 2017pukul 16.00 Wib di Kabupaten Sukabumi.
Modus pelarian hampir sama. Dengan menjebol tembok kamar mandi rutan.
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri yang saat itu dijabat Brigjen Rikwanto mengatakan, 7 tahanan yang kabur membobol tembok kamar mandi dengan menggunakan sebatang besi sepanjang 30 cm.
"Lalu memanjat tembok setinggi 2,5 meter rumah sakit otak," jelasnya saat itu.
Ketujuhnya yakni, Azizul alias Izul (30), Ridwan R alias Rambe (22), dan Cai Chang alias Antoni (49). Sedangkan empat tahanan lainnya merupakan tersangka kasus ganja, yaitu Anthony alias Ridwab (33), Amiruddin alias amir (27), Ricky Felani alias Ruslan (30), dan Sukma Jaya alias Jaya (34).
Tiga tahun kemudian, Cai Changpan kembali bobol tembok penjara. Setelah kasus sebelumnya, Changpan dipindahkan ke Lapas Kelas I Tangerang.
Kegiatan Penggalian Tak Terdeteksi
Penyidik kepolisian menyebut terdapat sejumlah kejanggalan dalam insiden kaburnya terpidana mati kasus narkoba asal China bernama Cai Changpan dari Lapas Klas 1 Tangerang.
"Ada beberapa kejangalan-kejanggalan yang ditemukan ya, ditemukan dengan adanya pelarian saudara CP ini," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Jumat, 2 Oktober 2020.
Dijelaskan Yusri, kejanggalan yang ditemukan penyidik kepolisian antara lain tidak terdeteksinya kegiatan penggalian Cai Changpan yang berlangsung selama delapan bulan oleh petugas Lapas.
"Seperti apa kejanggalannya? Yang pertama dia sudah melakukan atau membuat lubang ini 8 bulan yang lalu, dia berupaya untuk melarikan diri," kata Yusri seperti dikutip dari Antara.
Kemudian ada sejumlah barang yang tidak lazim ditemukan di dalam lapas antara lain pompa air yang digunakan terpidana untuk menguras air didalam terowongan yang digunakan untuk melarikan diri.
Selain pompa air, petugas juga turut menemukan barang seperti cangkul kecil dan obeng yang digunakan oleh terpidana untuk membuat terowongan.
"Ada beberapa peralatan yang memang dia gunakan untuk melubangi tempat pelariannya yang memang diameternya pertama 2 meter ke bawah, kemudian 30 meter lebih sampai ke gorong gorong di luar dari lapas ini, seperti cangkul kecil kemudian juga obeng, bahkan membeli alat penyedot air atau pompa air," tambahnya.
Advertisement