2 Pelaku Peretasan Laman KPU Jember Ditangkap, Ini Motifnya

Kepada polisi, tersangka mengaku motifnya meretas laman KPU Jember bukan karena politik, namun hanya eksistensi.

oleh Rinaldo diperbarui 14 Okt 2020, 03:27 WIB
Diterbitkan 14 Okt 2020, 03:27 WIB
Hacker
Ilustrasi hacker (ist.)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap dua pelaku peretasan terhadap laman Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, peretas yakni DA (23), warga Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan dan ZFR (14) warga Serang, Banten.

"Ditreskrimsus mengungkap dugaan tindak pidana, ada alat bukti yang sudah dimiliki terkait peretasan situs KPU Kabupaten Jember. Dua tersangka yang ditangkap bukan berdomisili di Jatim," ujar Trunoyudo di Surabaya, Selasa (13/10/2020).

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, kasus ini berawal dari laporan KPU Jember terkait situsnya yang diretas dan muncul gambar tidak senonoh.

"Ini berawal pada pengaduan oleh KPU Jember bahwa pada 6 Oktober 2020 pada pukul 20.00 WIB," kata Gidion.

Usai menerima laporan, pihaknya melakukan pencarian dan menemukan dua pelaku, DA dan ZFR.

"Hanya ZFR tidak dilakukan penahanan karena masih di bawah umur, namun proses hukum tetap berlanjut," ucapnya seperti dikutip Antara.

Kepada polisi, tersangka mengaku motifnya meretas laman KPU Jember bukan karena politik, namun hanya eksistensi.

"Motifnya ekonomi. Yang paling penting tidak ada motif politik dalam Pilkada Jember, ini murni tindak pidana," tutur perwira menengah Polri tersebut.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Belum Pernah Bertemu

Sementara itu, dua pelaku memiliki peran masing-masing, yakni DA yang pertama kali meretas akun KPU Jember, kemudian ZFR berperan memasukkan gambar tak senonoh dalam laman tersebut.

Tak hanya itu, pelaku berada di dua wilayah yang berbeda dan mengaku belum pernah bertemu, tapi hanya aktif berkomunikasi melalui media sosial.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni dua ponsel, satu laptop dan satu router yang digunakan pelaku.

Pelaku disangkakan melanggar pasal 32 ayat (1) dan atau Pasal 33 Jo pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 49 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2008 tentang ITE Jo UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya