Liputan6.com, Jakarta Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, menyatakan enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan anggota polisi. Diketahui, insiden itu terjadi saat demonstrasi di kawasan Gajah Mada, Jakarta Pusat, 8 Oktober 2020.
"Enam orang kami tetapkan sebagai tersangka (kasus pengeroyokan), dua di antaranya anak dibawah umur, usianya 17 tahun," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (21/10/2020).
Yusri menjelaskan, dua orang anak di bawah umur itu memiliki peran mengeroyok satu anggota Polri. Menurut kesaksian didapat, mereka tidak merasa takut, meski mengetahui yang dikeroyoknya adalah seorang polisi.
Advertisement
"Mereka terus melakukan pemukulan terhadap korban," jelas Yusri.
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Ditempatkan di Rumah Aman
Ditambahkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya, kedua pelaku di bawah umur ini akan ditempatkan di rumah aman. Kendati, tidak ada pengecualian terhadap proses hukum.
"Mereka terancam Pasal 170 ayat 2 dengan hukuman di atas lima tahun. Sementara kita titip ke rumah aman," tambah Arysa.
Advertisement