2 Anak di Bawah Umur Ditetapkan Tersangka Kasus Pengeroyokan Polisi Saat Demo di Jakarta

Yusri menjelaskan, dua anak di bawah umur itu memiliki peran mengeroyok satu anggota Polri.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 22 Okt 2020, 03:24 WIB
Diterbitkan 22 Okt 2020, 03:24 WIB
Ilustrasi borgol
Ilustrasi borgol (Abdillah/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, menyatakan enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan anggota polisi. Diketahui, insiden itu terjadi saat demonstrasi di kawasan Gajah Mada, Jakarta Pusat, 8 Oktober 2020.

"Enam orang kami tetapkan sebagai tersangka (kasus pengeroyokan), dua di antaranya anak dibawah umur, usianya 17 tahun," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (21/10/2020).

Yusri menjelaskan, dua orang anak di bawah umur itu memiliki peran mengeroyok satu anggota Polri. Menurut kesaksian didapat, mereka tidak merasa takut, meski mengetahui yang dikeroyoknya adalah seorang polisi.

"Mereka terus melakukan pemukulan terhadap korban," jelas Yusri.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Ditempatkan di Rumah Aman

Ditambahkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya, kedua pelaku di bawah umur ini akan ditempatkan di rumah aman. Kendati, tidak ada pengecualian terhadap proses hukum.

"Mereka terancam Pasal 170 ayat 2 dengan hukuman di atas lima tahun. Sementara kita titip ke rumah aman," tambah Arysa.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya