Hari Pertama Operasi Zebra 2020 di Bekasi, Polisi Gunakan Atribut Boneka

Wakasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Isvanriyanto mengatakan, tak banyak pengendara yang ditindak petugas.

oleh Bam Sinulingga diperbarui 26 Okt 2020, 20:44 WIB
Diterbitkan 26 Okt 2020, 20:44 WIB
Operasi Zebra 2020 di Bekasi Menggunakan Atribut Boneka.
Operasi Zebra 2020 di Bekasi Menggunakan Atribut Boneka. (Foto: Bam Sinulingga/Liputan6.com).

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Kota menggelar Operasi Zebra 2020. Hari pertama operasi zebra ini dilakukan di tiga titik Kota Bekasi, di antaranya Jalan Ahmad Yani, Jalan Ir Juanda, dan Jalan Sersan Aswan.

Meski demikian, Wakasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Isvanriyanto mengatakan, tak banyak pengendara yang ditindak petugas. Hal ini dikarenakan operasi lebih fokus memberi sosialisasi seputar protokol kesehatan dan tata tertib lalu lintas.

"Kita sosialisasi protokol kesehatan di depan pintu Tol Bekasi Barat, dan membagikan brosur keselamatan berkendara kepada pengendara," kata Isvanriyanto, Senin (26/10/2020).

Yang menarik, dalam sosialisasi protokol kesehatan pada Operasi Zebra kali ini, pihaknya menggunakan boneka peraga berbentuk kuda zebra. Menurutnya, cara demikian bisa diterima lebih mudah oleh masyarakat dalam mematuhi aturan.

"Agar masyarakat bisa memahami dan tertib lalu lintas. Di samping itu selain kita juga mengimbau untuk tetap menjaga protokol kesehatan," ungkap Isvanriyanto.

Selain penggunaan alat peraga boneka, terdapat pula atribut lainnya, seperti spanduk dan berbagai tulisan dalam gelaran Operasi Zebra kali ini. Hal ini dimaksudkan untuk lebih menarik perhatian masyarakat terhadap edukasi yang diberikan.

"Keberadaan boneka dan berbagai alat peraga ialah untuk menangkap respon masyarakat, sehingga pesan edukasi tersampaikan dengan cepat," papar Isvanriyanto.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Tiga Sasaran Utama

Meski tak banyak ditindak, Isvanriyanto menyebutkan ada tiga sasaran utama pada Operasi Zebra yang berlangsung selama dua pekan, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2020 itu.

Sasaran utama pelanggaran yang akan ditindak yakni melawan arus, tidak memakai kelengkapan berkendara, serta pemakaian strobo yang tidak pada fungsinya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya