Sidang Perdana Perkara Suap Red Notice Djoko Tjandra Digelar Hari Ini

Keempat terdakwa yakni, Djoko Soegiarto Tjandra, Tommy Sumardi, Brigjen Prasetijo dan Irjen Napoleon Bonaparte akan mendengarkan surat dakwaan dari JPU.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Nov 2020, 06:56 WIB
Diterbitkan 02 Nov 2020, 06:56 WIB
FOTO: Buronan Kasus Bank Bali Djoko Tjandra Ditangkap
Djoko Tjandra Ditangkap: Terpidana pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra digiring masuk kedalam mobil usai tiba di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra langsung dibawa ke Bareskrim Mabes Polri. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana suap penghapusan red notice Djoko Tjandra dan pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini.

Keempat terdakwa dalam perkara penghapusan red notice yakni, Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, Brigjen Prasetijo dan Irjen Napoleon Bonaparte akan mendengarkan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sidang hari ini pukul 10.00 WIB, akan dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bapak Muhammad Damis," kata Kepala Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono saat dikonfirmasi, Senin (2/11/2020).

Sementara untuk terdakwa perkara suap pengurusan fatwa MA terhadap terdakwa Andi Irfan Jaya yang diduga menjadi perantara suap Jaksa Pinangki akan digelar pada Rabu (4/11) lusa, dipimpin Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto

"Untuk persidangan pertama Terdakwa Andi Irfan menjadi hari Rabu, 4 November 2020," jelasnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

4 Tersangka

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan pada perkara kasus dugaan gratifikasi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra, penyidik Dittipikor Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka.

Keempat tersangka, yakni eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte, Kakorwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra, dan Tommy Sumardi.

"Hasil koordinasi Bareskrim dan Kejaksaan Agung, berkas perkara Red Notice untuk empat tersangka dinyatakan lengkap," tutur Argo, Rabu (7/10).

Kemudian, Penyidik menetapkan Djoko Tjandra dan Tommy sebagai tersangka pemberi gratifikasi atau suap. Sedangkan, Napoleon dan Prasetijo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Pada pengungkapan kasus tersebut, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti yang disita, yakni uang senilai USD 20.000, surat-surat, handphone, laptop dan CCTV.

Reporter: Bachtiarudin Alam

Merdeka.com -

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya