Liputan6.com, Jakarta Tim penasihat hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang kasus pembuatan surat jalan palsu secara offline.
Permintaan disampaikan Soesilo usai eksepsi atau nota keberatan terhadap kliennya ditolak majelis hakim.
"Karena persidangan akan berlanjut, permohonan kami untuk sidang offline, itu sangat urgent bagi kami, supaya (sidang) maksimal," ujar Soesilo usai sidang putusan sela di PN Jaktim, Selasa (27/10/2020).
Advertisement
Permintaan sidang tidak dilakukan secara daring lantaran pada sidang sebelumnya sempat terjadi kendala pada jaringan. Atas dasar tersebut Soesilo mengajukan agar majelis hakim mengabulkan permintaan tersebut.
Selain itu, Soesilo juga meminta agar jaksa penuntut umum menyerahkan nama saksi yang akan dihadirkan dua hari sebelum persidangan.
"Kami mohon penuntut umum untuk nama-nama saksi setidaknya dua hari sebelum persidangan bisa disampaikan melalui kami supaya kami bisa fokus," kata Soesilo.
Terkait permintaan tersebut, majelis hakim menyatakan akan berunding terlebih dahulu dengan Ketua PN Jakarta Timur. "Terkait sidang offline, majelis masih bermusyawarah dengan pimpinan," kata dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tolak Eksepsi
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan penasihat hukum Djoko Soegiarto Tjandra dalam kasus pembuatan surat jalan palsu.
"Mengadili menyatakan keberatan penasihat hukum tidak diterima," ujar Hakim saat membacakan putusan sela Djoko Tjandra, Selasa (27/10/2020).
Dengan demikian, majelis memerintahkan sidang surat jalan palsu dengan terdakwa Djoko Tjandra dilanjutkan. Hakim meminta jaksa penuntut umum untuk menghadirkan para saksi dalam sidang berikutnya.
"Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang mengadili perkara terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra. Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Djoko Soegiarto Tjandra," ucap hakim.
Dalam perkara ini, Djoko Soegiarto Tjandra didakwa jaksa penuntut umum membuat surat jalan palsu. Jaksa menyebut perbuatan Djoko Tjandra dilakukan bersama-sama dengan Brigadir Jenderal Polisi Prasetijo Utomo dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking.
"Telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak," ujar jaksa dalam dakwaannya, Selasa (13/10/2020).
Djoko Tjandra didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan Pasal 221 KUHP. Dia diancam hukuman lima tahun penjara.
Advertisement