KSPI Sebut UU Cipta Kerja yang Diteken Jokowi Kurangi Nilai Pesangon Buruh

Menurut dia, dari total 32 bulan upah yang diterima buruh, berkurang menjadi 25 upah.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 03 Nov 2020, 13:25 WIB
Diterbitkan 03 Nov 2020, 13:23 WIB
Aksi Puluhan Ribu Buruh Geruduk DPR
Presiden KSPI Said Iqbal saat memimpin aksi buruh di sekitar Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (2/10/2019). Puluhan ribu buruh dari berbagai daerah berunjuk rasa dalam rangka menolak revisi UU Ketenagakerjaan dan PP Nomor 78 Tahun 2015. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyebut Undang-Undang (UU) Cipta Kerja mengurangi nilai pesangon kaum buruh. Menurut dia, dari total 32 bulan upah yang diterima buruh, berkurang menjadi 25 upah.

"19 dibayar pengusaha dan 6 bulan melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan," jelas Said dalam siaran persnya, Selasa (3/11/2020).

Dia menilai, ketentuan ini merugikan buruh Indonesia karena nilai jaminan hari tua (JHT) dan jaminan pensiun buruh Indonesia masih kecil dibandingkan dengan beberapa negara di Asia Tenggara. Said lalu membandingkan JHT dan jaminan pensiun buruh Indonesia dengan Malaysia.

Dia mengatakan, jumlah pesangon buruh di Malaysia memang hanya antara 5-6 bulan upah. Namun, nilai iuran jaminan hari tua dan pensiun buruh Malaysia mencapai 23 persen. 

"Buruh Indonesia nilai JHT dan pensiunnya hanya 8,7 persen," ucapnya.

Untuk itu, Said menuturkan, seharusnya negara melindungi buruh melalui skema pesangon yang lebih baik. KSPI pun meminta agar nilai pesangon buruh dikembalikan sesuai isi UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Diteken Jokowi

Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan sambutan secara virtual peringatan HUT ke-56 Partai Golkar menyebut, pandemi COVID-19 membuat kontraksi ekonomi di berbagai negara, tak terkecuali Indonesia, Sabtu (24/10/2020). (Biro Sekretariat Presiden/Kris)

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menandatangani Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, Senin 2 November 2020. Pada tanggal yang sama, UU ini juga diteken oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

UU Cipta Kerja diundangkan dengan Nomor 11 tahun 2020. Adapun naskah UU yang disahkan DPR dalam rapat paripurna 5 Oktober lalu, terdiri dari 1.187 halaman.

"Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 186 sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan UU Cipta Kerja, Senin malam.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya