uu cipta kerja

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) disebabkan beragam faktor, mulai dari krisis ekonomi hingga perubahan teknologi, berdampak signifikan bagi karyawan dan perusahaan, namun pemerintah menyediakan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Tampilkan foto dan video
Loading