Saksi: Uang Suap Dibelikan Tas Hermes untuk Anak Nurhadi

Uang tersebut diduga berkaitan dengan perkara suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Rezky, Hiendra, dan mantan Sekretaris MA Nurhadi.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 04 Nov 2020, 19:25 WIB
Diterbitkan 04 Nov 2020, 19:25 WIB
Penyidik Limpahkan Berkas Nurhadi dan Menantunya ke JPU KPK
Tersangka suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) 2011-2016, Nurhadi bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (29/9/2020). Tim penyidik KPK melimpahkan tersangka Nurhadi dan Rezky Herbiyono beserta barang bukti kepada tim JPU KPK. (Liputan6.comHelmi Fithriansyah)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Pegawai Rezky Herbiono di PT Herbiyono Energi Industries, Calvin Pratama mengaku beberapa kali menerima transferan uang dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Uang tersebut diduga berkaitan dengan perkara suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Rezky, Hiendra, dan mantan Sekretaris MA Nurhadi.

"Kurang ingat, mungkin sekitar (Rp) 17 apa (Rp) 15 miliar ya," ujar Calvin di Pengadilan Tipikor. Calvin bersaksi dalam lanjutan sidang suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA, Jakarta, Rabu (4/11/2020).

Calvin mengaku, saat terjadi transfer dari Hiendra, Rezky langsung memberi cacatan kecil kepada dirinya. Kemudian Rezky meminta dirinya untuk mengambil uang tersebut.

"Kalau ada uang masuk itu Rezky pasti kasih kertas kecil, atau kasih instruksi untuk saya misalkan tukar ke mata uang asing, transfer ke mana, itu saja pak," kata dia.

Calvin mengaku tak tahu uang tersebut digunakan untuk apa oleh Rezky. Namun yang dia ketahui, Rezky pernah memberikan tas Hermes kepada istrinya, anak dari Nurhadi bernama Rizky Aulia.

"Untuk Lia, Rizky Aulia. Istrinya," kata Calvin.

Suap dan Gratifikasi

Nurhadi didakwa bersama menantunya Rezky Herbiono menerima suap dan gratifikasi Rp 45.726.955.000. Suap dan gratifikasi tersebut diberikan Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) untuk membantu Hiendra mengurus perkara.

Uang suap diberikan secara bertahap sejak 22 Mei 2015 hingga 5 Februari 2016.

Selain menerima suap senilai Rp 45 miliar lebih, Nurhadi dan Rezky menerima gratifikasi senilai Rp 37,2 miliar. Gratifikasi diterima Nurhadi selama 3 tahun sejak 2014 hingga 2017. Uang gratifikasi ini diberikan oleh 5 orang dari perkara berbeda.

Jika ditotal penerimaan suap dan gratifikasi, keduanya menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 83.013.955.000.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya