Mahfud Md Tegaskan Penghargaan Gatot Nurmantyo Bukan untuk Membungkam

Menkopolhukam Mahfud Md menyebut penghargaan bintang mahaputra untuk mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo, bukan untuk membungkam kritikan terhadap pemerintah.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 05 Nov 2020, 19:22 WIB
Diterbitkan 05 Nov 2020, 19:22 WIB
Mahfud MD
Mahfud MD (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Menkopolhukam Mahfud Md menyebut penghargaan bintang mahaputra untuk mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo, bukan untuk membungkam kritikan terhadap pemerintah.

“Kalau nanti Gatot Nurmantyo tidak diberi bintang, orang curiga. Kok tidak diberi, kalau diberi, ini mau membungkam. Enggak ada urusan bungkam membungkam, ndak ada urusan diskriminasi. Ini haknya dia untuk mendapatkan itu," ujar Mahfud Md dalam keterangannya, Kamis (5/11/2020).

Mahfud menjelaskan, alasan Gatot menerima bintang jasa karena pernah menjadi anggota kabinet, ia menyebut semua anggota kabinet di satu periode pemerintahan berhak mendapat bintang mahaputra adipradana.

"Kapolri, Panglima dan Kepala Staf Angkatan itu meskipun tidak satu periode kalau pernah menjabat, itu mendapat bintang mahaputra. Kenapa? Karena jabatan Panglima TNI dan Kapolri ini ada periodenya," ucapnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

30 Orang Akan Dapat Penghargaan

Selain Gatot, Mahfud menyebut anggota kabinet Jokowi 2014-2019 yang lain juga mendapat penghargaan, salah satunya Susi Pujiastuti.

“Ada 30 orang lebih (dapat penghargaan). Ada Susi Pudjiastuti, itu kan orang kritis juga kan, tetap dapat. Ada Retno Marsudi, kemudian Luhut Pandjaitan dan beberapa menteri yang sudah selesai tapi belum pernah mendapat. Itu nanti akan diberikan tanggal 11,” terangnya.

Perhargaan tersebut, menurut Mahfud seharusnya diberikan pada HUT ke-75 RI.

"Karena terlalu banyak waktu itu, ada dari berbagai lembaga dan tenaga medis, lalu ditunda. Nah ditundanya memang waktu itu dijadikan bulan November, karena tidak boleh lewat dari bulan Desember,” tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya