Dokter Polri Mengaku Tak Teliti Saat Tanda Tangani Surat Bebas Covid-19 Djoko Tjandra

Dokter dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri, dr Hambek Tanubita, menjadi saksi dalam sidang perkara surat jalan Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (6/11/2020).

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Nov 2020, 19:29 WIB
Diterbitkan 06 Nov 2020, 19:29 WIB
Djoko Tjandra Jalani Sidang Dakwaan
Tersangka perkara dugaan suap penghapusan nama terpidana perkara pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali dari daftar red notice Polri, Djoko Soegiarto Tjandra saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11/2020). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Dokter dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri, dr Hambek Tanubita, menjadi saksi dalam sidang perkara surat jalan Djoko Tjandradi Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (6/11/2020). Hambek merupakan dokter yang menandatangani surat keterangan sehat dan bebas Covid-19 untuk terdakwa Djoko Tjandra.

Pada persidangan itu, majelis hakim menanyakan alasan Hambek menandatangani surat keterangan sehat dan bebas Covid-19 yang dipakai terdakwa Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra.

"Kenapa saudara melakukan tanda tangan?" tanya hakim.

Hambek menjawab, hal itu dilakukan sebagai bagian dari kewajibannya yang bertugas menandatangi surat tersebut.

"Karena saya kan pelayanan," jawab Hambek.

Atas hal itu, hakim mencecarnya dengan pertanyaan soal tidak adanya pemeriksaan kesehatan, pengukuran tekanan darah dan lainnya kepada Djoko Tjandra dan Anita.

"Termasuk pelayanan yang salah?" tanya hakim lagi.

Hambek berdalih, saat itu dia berpikir surat tersebut mendapat atensi dari pimpinannya. Oleh karena itu, dia langsung menandatangani surat keterangan bebas Covid-19 untuk Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking.

"Tidak. Jadi saya berpikir ada atensi dari pimpinan. Kita laksanakan dan berpikir itu dari pimpinan. Karena melayani saja," balas Hambek.

Hakim kembali bertanya apakah dia mengetahui surat itu dibuat untuk Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking yang bukan anggota Polri.

"Anda tahu, surat-surat tersebut dibuat untuk orang luar?" tanya hakim.

"Awalnya tidak tahu" jawab Hambek.

"Anda tidak baca? Tidak teliti?" tanya hakim memastikan.

"Tidak teliti," jawab Hambek.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Tak Tahu Buron

Hambek juga tidak mengetahui kalau Djoko Tjandra merupakan buronan kasus BLBI terkait cassie Bank Bali. Bahkan, dia baru tahu kasus yang menjerat Djoko Tjandra seusai membaca pemberitaan di media massa.

"Tahu masalahnya?" hakim kembali bertanya.

"Saya tidak tahu. Saya tidak kenal, saya tahunya setelah kejadian," kata Hambek.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya