TNI AU: Prajurit Tak Boleh Memihak Satu Golongan dan Terlibat Politik Praktis

Kadispenau mengatakan, Prajurit TNI boleh bersosial media, namun perlu memperhatikan apa yang sudah diinstruksikan pimpinan

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 12 Nov 2020, 18:01 WIB
Diterbitkan 12 Nov 2020, 17:59 WIB
Apel Gaktib POM TNI
Prajurit TNI bersiap mengikuti upacara Gelar Operasi Penegakan Ketertiban dan Yustisi POM TNI 2019, di Lanud Halim Perdanakusuma, Jumat (8/2). Operasi ini upaya menekan & mencegah pelanggaran yang dilakukan anggota TNI dan Polri. (Merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara (Kadispenau) Marsma TNI Fadjar Adrianto menjelaskan dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan Serka B hingga akhirnya menjalani pemeriksaan dan ditahan Polisi Militer (POM) TNI AU.

"Yang jelas dia langgar perintah Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Udara yang sudah perintahkan agar anggota kalau bermedsos itu harus bijak," tutur Fadjar saat dikonfirmasi, Kamis (12/11/2020).

Fadjar menyebut, sesuai Sapta Marga maka prajurit wajib siap dalam bertugas dan harus melaksanakan perintah pimpinan. Prajurit TNI boleh bersosial media, namun perlu memperhatikan apa yang sudah diinstruksikan pimpinan

"Saya juga bermedsos. Tapi ada aturan, apa yang tidak boleh diupload itu ada aturannya. Apa saja yang boleh. Nah dia itu salah satu indikasinya kemarin mengupload yang harusnya tidak boleh diupload oleh seorang anggota TNI," jelas dia.

Fadjar meminta siapa pun dapat memahami aturan militer. Tidak malah meremehkan, apalagi menganggap sepele apa yang telah dilakukan oleh Serka B.

"Tidak boleh (unggah video seperti kemarin), kan ada aturannya. Aturannya kan tidak boleh berpihak pada satu golongan, tidak boleh berpolitik praktis, nah itu aturannya. Jadi indikasinya bukan melanggar medsos, bukan. Melanggar perintah Panglima, pimpinan. Siapa pimpinan kita. Panglima sama Kepala Staf," tandas Kadispenau Marsma TNI ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POM TNI AU Tahan Prajurit yang Diduga Langgar Tata Cara Bersosial Media

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara (Kadispenau) Marsma TNI Fadjar Adrianto membenarkan bahwa Serka B ditahan oleh Polisi Militer (POM) TNI AU. Prajurit itu diduga telah melakukan pelanggaran disiplin dengan mengunggah secara sembarang sebuah video di sosial media.

"Iya jelas (ditahan). Di POM AU," tutur Fadjar saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (12/11/2020).

Fadjar menjelaskan, penahanan memang pasti diterapkan kepada prajurit yang menjalani pemeriksaan lantaran diduga melanggar aturan. Kini Serka B masih melalui proses penyidikan oleh POM TNI AU dan Intel.

"Memang prosedurnya begitu. Kalau ada anggota melanggar kita tahan," kata Fadjar.

Sebelumnya, Fadjar membenarkan adanya anggota TNI AU berinisial B yang diduga melakukan pelanggaran disiplin. Pelanggaran diduga karena anggota berpangkat Serka tersebut, mengunggah secara sembarang sebuah video di sosial media.

"Benar anggota AU yang berpangkat serka inisialnya B. Intinya melakukan pelanggaran disiplin militer karena sudah diperintahkan oleh Panglima TNI dan KSAU untuk tidak boleh sembarangan mengupload sesuatu yang menyalahgunakan aturan," kata Fadjar saat dikonfirmasi, Rabu (11/10/2020).

Fadjar melanjutkan, unggahan video Serka B dianggap bertentangan dengan aturan militer. Karenanya saat ini tengah diperiksa Polisi Militer (POM) dan Intel.

"Serka B tengah diperiksa POM dan Intel, kami akan dilihat di mana pelanggarannya. Kalau saya lihat itu pelanggarannya disiplin militer," jelasnya.

Terkait sanksi, Fadjar mengaku pihaknya tengah menunggu hasil pemeriksaan yang akan memakan waktu hingga dua hari ke depan.

"Kita selidiki dengan pertanyaan-pertanyaan sampai dua hari ini. Maka dari itu kalau sudah ada hasilnya akan ditentukan hukumannya apa. Kronologis juga nanti setelah diselidiki dan didalami karena video itu diambil di rumahnya tidak ada kaitan dengan giat (militer) lain," ungkapnya.

Atas insiden ini, Fadjar mengimbau kepada seluruh prajurit TNI AU untuk patuh dengan perintah dari pimpinan dari Panglima TNI dan dari Kepala Staf Angkatan Udara tentang tata cara bermedsos.

"Hal itu (tata cara bermedsos) sudah disampaikan melalui telegram dari arahan berkali-kali. Bukannya kita melarang bermedsos karena medsos suatu kebutuhan, tapi tetap ada tata cara dan aturan tersendiri untuk bemedsos, patuhi saja aturan yang ada," ujarnya.

Berikut konten dari kata-kata video yang diucapkan Serka B yang diduga menyalahi aturan Panglima TNI dan KSAU tentang kebijakan bersosial media.

"Marhaban pemimpin FPI Allah Allah, disambut prajurit TNI Allah Allah

Marhaban pemimpin FPI, Marhaban Habib Rizieq Shihab

Takbir, Allahu Akbar!"

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya